THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 22 November 2010

Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan kemiskinan

1. Menyebutkan 4 hal sikap yang ilmiah

-Teori:
Sikap ilmiah merupakan sikap yang harus ada pada diri seorang ilmuwan atau akademisi ketika menghadapi persoalan-persoalan ilmiah. Sikap ilmiah ini perlu dibiasakan dalam berbagai forum ilmiah, misalnya dalam diskusi, seminar, loka karya, dan penulisan karya ilmiah
Sikap-sikap ilmiah yang dimaksud adalah sebagai berikut.

* Sikap ingin tahu. Sikap ingin tahu ini terlihat pada kebiasaan bertanya tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bidang kajiannya. Mengapa demikian? Bagaimana caranya? Apa saja unsur-unsurnya? Dan seterusnya.
* Sikap kritis. Sikap kritis ini terlihat pada kebiasaan mencari informasi sebanyak mungkin berkaitan dengan bidang kajiannya untuk dibanding-banding kelebihan-kekurangannya, kecocokan-tidaknya, kebenaran-tidaknya, dan sebagainya.
* Sikap terbuka. Sikap terbuka ini terlihat pada kebiasaan mau mendengarkan pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain, walaupun pada akhirnya pendapat, argumentasi, kritik, dan keterangan orang lain tersebut tidak diterima karena tidak sepaham atau tidak sesuai.
* Sikap objektif. Sikap objektif ini terlihat pada kebiasaan menyatakan apa adanya, tanpa diikuti perasaan pribadi.
* Sikap rela menghargai karya orang lain. Sikap menghargai karya orang lain ini terlihat pada kebiasaan menyebutkan sumber secara jelas sekiranya pernyataan atau pendapat yang disampaikan memang berasal dari pernyataan atau pendapat orang lain.
* Sikap berani mempertahankan kebenaran. Sikap ini menampak pada ketegaran membela fakta dan hasil temuan lapangan atau pengembangan walapun bertentangan atau tidak sesuai dengan teori atau dalil yang ada.
* Sikap menjangkau ke depan. Sikap ini dibuktikan dengan selalu ingin membuktikan hipotesis yang disusunnya demi pengembangan bidang ilmunya.

Sikap ilmiah ini juga harus ada pada diri Anda ketika menyusun buku ilmiah. Kebiasaan-kebiasaan yang bertentangan dengan sikap ilmiah harus Anda buang jauh-jauh, misalnya sikap menonjolkan diri dan tidak menghargai pendapat orang lain, sikap ragu dan mudah putus asa, sikap skeptis dan tak acuh terhadap masalah yang dihadapi. http://menulisbukuilmiah.blogspot.com/2008/10/karya-tulis-ilmiah-ciri-dan-sikap.html

-studi kasus :
Saya meradang dan marah ketika membaca postingan teman-teman di kompasiana lalu kemudian di kompas.com dan detik.com. Dalam berita itu tertuliskan ada seorang profesor dari salah satu perguruan tinggi terkenal di Bandung diduga melakukan plagiat. Berita itu kemudian saya baca lagi di harian kompas cetak Rabu, 10 Februari 2010 dengan judul guru besar diduga menjiplak di SINI.

Sebagai seorang pendidik, saya pun terduduk diam. Sangat menyayangkan kejadian yang memalukan ini. Apalagi itu dilakukan oleh orang yang menurut teman saya sangat cerdas, karena di usianya yang masih muda sudah bergelar profesor, guru besar di perguruan tinggi.

Tapi apa mau dikata, nasi telah menjadi bubur. Kita pun harus mengolah bubur itu agar enak dimakan dengan menambahkan daging ayam, kacang kedelai, kecap, bumbu kari, kerupuk, dan lain-lain sehingga bubur itu siap dihidangkan di meja makan dan mengundang selera makan.

Kasus plagiat bukanlah hal baru dalam dunia pendidikan kita. Terkadang banyak orang melakukan proses “instan” dan tak mau bersusah payah menuliskan pemikirannya sendiri. Bagi saya, menulis adalah merekam jejak pemikiran saya. Oleh karenanya saya akan tahu kalau tulisan saya itu dijiplak oleh orang lain. Sebab pemikiran saya sangat orisinil dan tidak saya biarkan orang lain itu mengambil jejak pemikiran saya yang unik ini. (hehehehehe, GR!)

Jiplak menjiplak dalam dunia pendidikan kita relatif tinggi, hanya saja banyak orang yang tak begitu peduli dengan keadaan ini. Padahal sudah jelas, kalau kita menjiplak hasil karya orang lain, maka hukumannya adalah MALU. Kita akan menjadi malu dengan kelakuan kita sendiri yang tak jujur dengan apa yang dituliskan. Menjiplak hasil pemikiran orang lain dan seolah-olah itu adalah pemikiran kita. Bila itu anda lakukan, maka anda adalah seorang plagiat. Seorang yang tidak memiliki kreativitas dalam menulis. Membuata anda menggali kubur anad sendiri dan membuat orang menceritakannya dari mulut ke mulut. Kalau sudah begitu, berita itu akan sampai ke telinga anda dan menjadi malulah anda.

Bagaimana caranya agar kita tak dituduh plagiat? Mudah saja! Cantumkan nama orang yang kita ambil tulisannya dengan meletakkannya ke dalam footnote atau bodynote dalam artikel serta melampirkannya dalam daftar pustaka bila anda membuatnya dalam karya tulis ilmiah. Itupun, sebaiknya jangan 100 % anda ambil, tetapi sebagian saja kalimat yang penting.

Bila anda terlupa tak mencantumkan itu, maka anda bisa dikategorikan plagiat. Menjiplak hasil karya tulis orang lain yang anda ambil tanpa menuliskan nama si penulis. Rasanya tidak mungkin bila itu unsur kesengajaan, sebab ada etika dalam menulis karya tulis, apalagi karya tulis ilmiah yang sudah berbentuk jurnal ilmiah yang disebarkan melalui internet.

Berdasarkan kejadian memalukan yang menimpa seorang guru besar di atas, maka ada hikmah atau pembelajaran yang harus kita ambil. Jadikan ini sebagai pembelajaran nyata bahwa kreativitas menulis harus terus digalakkan dari anak masih belajar menulis hingga mampu menulis sehingga dia menjadi terbiasa menulis sendiri hasil karyanya. Ketika kreativitas menulis itu telah bersemayam dalam diri, maka pantang baginya untuk melakukan plagiarisme. Sebuah kegiatan jiplak menjiplak yang pada akhirnya tidak membuatnya menjadi orang yang pandai menulis.

Akhirnya, setelah membaca berita seorang guru besar diduga menjiplak, maka saya hanya ingin memperingatkan dan menyarankan kepada anda semua, “Awas!! Jangan jadi plagiat!!”. http://edukasi.kompasiana.com/2010/02/10/awas-jangan-jadi-plagiat/

-opini :
salah satu sikap ilmiah adalah "bisa menghargai karya orang lain" janganlah menjadi plagiator, janganlah menjiplak karya orang lain dan megakuinya sebagai karya kita, bagaimana jika sebuah karya yang telah kita buat susah payah si klaim sebagai karya orang lain, tentu kita pasti akan sangat marah.

Minggu, 14 November 2010

Pertentangan Pertentangan Sosial & Integrasi Masyarakat

1.Kepentingan Individu untuk memperoleh harga diri

-Teori :

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena ada dorongan untuk memenuhi individu itu sendiri. Jika individu berhasil dalam memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasa puas dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan ini akan banyak menimbullkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.

Pada umumnya secara pskologis dikenal ada dua jenis kepentingan dalam diri individu, yaitu kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan kebutuhan sosial/pskologis. Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang individu yang sama persis didalam aspek pribadinya baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan tersebut secara garis besar disebabkan oleh dua faktor, yaitu faktor pembawaan dan lingkungan sosial sebagai komponen utama bagi terbentuknya keunikan individu. Perbedaan pembawaan akan memungkinkan perbedaan individu dalam hal kepentingannya, meskipun dengan lingkungan yang sama. Sebaliknya lingkungan yang berbeda akan memungkinkan timbulnya perbedaan individu dalam hal kepentingan meskipun pembawaannya sama

Perbedaan kpentingan itu antara lain berupa :

1. kepentingan indivdu untuk memperoleh kasih sayang
2. kepentingan indivdu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan individu untuk memperoleh pengharagaan yang sama
4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. untuk dibutuhkan oleh orang lain
6. untuk memperoleh kedudukan didalm kelompoknya
7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri

2.2 Prasangka dan Driskiminasi

Prasangka dan diskriminasi adalah dua hal yang ada relevan, Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuhan, perkembngan dan bahkan integrasi masyarakat.

Prasangka mempunyai dasar pribadi, dimana setiap orang memilikinya, sejak masih kecil unsur sifat bermusuhan sudah nampak. Melalui proses belajar dan semakin besarnya manusia, membuat sikap cenderung untuk membeda-bedakan. Kerugiannya prasangka melalui hubungan pribadi akan menjalar, bahkan melembaga (turun-menurun) sehingga tidak heran kalu prasangka ada pada mereka yang berpikirnya sederhana dan masyarakat yang tergolong cendikiawan, sarjana, pemimpin atau negarawan.

Perbedaan terpokok antara prasangka dan diskriminatif adalah bahwa prasangka menunjukkan Sikap seseorang baru diketahui bila ia sudah bertindak atau sudah bertingkah laku. Oleh karena itu bisa saja bahwa sikap pertentangan dengan tingkah laku atau tindakan. Jadi prasangka merupakan kecenderungan yang tidak tampak, dan sebagai tindak lanjutnya timbul tindakan, aksi yang sifatnya realities. Dengan demikian diskriminatif merupakan tindakan yang relistis, sedangakn prasangka tidak realistis dan hanya diketahui oleh diri individu masing-masing.

Prasangka bisa diartikan sebagai suatu sikap yang terlampau tergesa-gesa, berdasarkan generalisasi yang terlampau cepat, sifat berat sebelah dan dibarengi proses simplivikasi (terlalu menyederhanakan) terhadap suatu relita.

Jika prasngka itu disertai agresifitas dan rasa permusuhan, semunaya tidak bias disalurkan secara wajar, biasanya orang yang bersangkutan lalu mencari objek’kambing hitam’ yaitu suatu objek untuk melmpiasakan segenap prestast dan rasa-rasa negatif, yang biasanya berwujud indivdu atau kelompok sosial.

ETHNOSENTRISME dan STEREOTYPE

Perasaan dalam dan luar kelompok merupakan dasar untuk suatu sikap yang disebut dengan ethnosentrisme. Anggota dalam lingkungan suatu kelompok mempunyai kecenderungan untuk menganggap segala yang termasuk dalam kebudayaan kelompok sendiri sebagai utama, baik riil, logis, sesuai dengan kodrat alam, dan sebagainya, dan segala yang berbeda dan tidak masuk ke dalam kelompok sendiri dipandang kurang baik, tidak susila, bertentangan dengan kehendak alam dan sebagainya. Kecenderungan-kecenderungan tersebut disebut dengan enthosentrisme, yaitu sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan mempergunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri.

Sikap enthosentrisme ini diajarkan kepada anggota kelompok baik secara sadar maupun secara tidak sadar, bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Sikap ini dipanggil oleh suatu anggapan bahwa kebudayaan dirinya lebih unggul dari kebudayaan lainnya. Bersama itu pula ia menyebarkan kebudayaannya, bila perlu dengan kekuatan atau paksa

Proses diatas sering dipergunakan stereotype, yaitu gambaran atau anggapan jelek. Dengan demikian dikembangkan sikap-sikap tertentu, misalnya mengejek mengdeskreditkan atau mengkambing hitamkan golongan-golongan tertentu. Stereotype diartikan sebagai tanggapan mengenai sifat-sifat dan waktu pribadi seseorang atau golongan yang bercorak nnegatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya yang subjektif.

Konsep Tentang Masalah Sosial

Secara sederhana, konsep masalah sosial seringkali dikaitkan dengan masalah yang tumbuh dan/berkembang dalam kehidupan komunitas. Apapun masalah itu jika berada dalam kehidupan suatu komunitas akan selalu dikaitkan sebagai masalah sosial. Benarkah? Jika ditinjau dari dimensi sosiologi sebagai sebuah ikmu sosial yang selama ini sering menganalisis, mensintesis dan juga memprognosis berbagai masalah sosial, pernyataan itu salah. Dalam prespektif sosiologi, tidak semua masalah yang timbuh atau berkembang dalam kehidupan suatu komunitas adalah masalah sosial. Istilah sosial ini tidaklah identik dengan komunitas, namun hanya menunjukkan bahwa masalah itu berkaitan dengan tata interaksi, interelasi dan interdepensi antar anggota komunitas. Dengan kata lain, istilah sosial dalam masalah sosial menunjukkan bahwa masalah itu berkaitan dengan prilaku masyarakat.

Oleh karena itu, jika ditinjau dari teoritik, ada banyak factor penyebab terhadap tumbuh atau berkembangnya suatu masalh sosial. Secara umum, factor penyebab itu meliputi faktor structural, yaitu pola-pola hubungan antar-individu dalam kehidupan komunitas dan faktor cultural, yaitu nilai-nilai yang tumbuh atau berkembang dalam kehidupan komunitas. Adanya perubahan kedua faktor itulah, yang selama ini diteoriakan sebagai faktor penyebab utama munculnya masalah sosial. Logika teoritisnya adalah: ketika terjadi perubahan pola-pola hubungan sosial atau perubahan nilai-nilai sosial, maka sebagian anggota komunitas akan ada yang sangat siap, cukup siap dan sama sekali tidak siap dalam menerima perubahan itu. Kesiapan atau ketidaksiapan itulah yang kemudian menyebabkan perbedaan mereka dalam melakukan adaptasi dalam lingkungan sosialnya. Jika mereka yang tidak siap menerima perubahan itu justru sebagian besar (mayoritas) anggota komunitas, maka muncullah masalah sosial itu. Kata kuncinya dalam konteks ini adalah adaptasi sosial yang dilakukan individu. Berikut ini akan dikemukakan berbagai cara adaptasi terhadap lingkungan sosial yang bisa dipilih individu, ketika ia menerima perubahan baik secara kultural maupun structural, sebagaimana diteoriakan secara klasik oleh Robert K.Merton (1961).

Keterangan:

# Tanda + berarti menerima perubahan nilai-nalai dan cara-cara yang di lembagakan.

# Tanda – berarti menolak perubahan nilai-nilai dan cara-cara yang di lembagakan.

# Tanda +/- berarti menolak dan menghendaki nilai-nilai dan cara-cara baru yang di lembagakan.

Berdasarkan tabel tersebut, maka conformity berarti individu menerima perubahan nilai-nilai kultural dan menerima cara-cara yang di lembagakan. Inovasi berarti individu hanya menerima perubahan nilai-nilai kulturalnya saja. Ritualism berarti individu hanya menerima perubahan cara-cara yang di lembagakan saja. Retreatism berarti individu tidak menerima perubahan apapun. Rebellion berarti individu tidak menerima perubahan, tapi sekaligus menginginkan adanya nilai-nilai dan cara-cara baru yang di lembagakan.

Fokus analisis

Fokus-fokus analisis terhadap masalah-masalah sosial akan tergantung pada ruang lingkup dari masalah sosial itu sendiri. Artinya, dalam kenyataannya, ada masalah sosial yang ruang lingkupnya kecil, lumayan besar atau sangat besar. Oleh karena untuk menentukan apa fokus terhadap masalah-masalah sosial tersebut, lebih dulu harus dilihat beberapa indicator berikut ini:

1. Dengan melihat angka rata-rata pertumbuhan atau perkembangan dari masalah tersebut, terutama dalam kurun waktu tertentu.
2. Dengan mencermati gabungan angka rata-rata itu dalam berbagai kasus.
3. Dengan mencermati terganggunya hubungan-hubungan sosial antar lapisan, antar kelompok maupun antar golongan dalam suatu komunitas.
4. Dengan mencermati terganggunya partisipasi anggota suatu komunitas dalam suatau kegiatan sosial.
5. Dengan mencemati adanya keresahan sosial dalam suatu kominitas.

Tentu saja untuk mengetahui apakah kelima indikator tersebut menggejala atau tidak dalam suatu kominitas, harus didukung oleh data, fakta atau komunikasi empiris yang benar-benar valid dan realible. Mengapa ? karena masalah sosial adalah masalah yang benar-benar riil yang dihadapi oleh komunitas itu sendiri, dan bukan dihadapi oleh orang yang berada di luar komunitas. Karena itu dalam berbagai kasus. Fokus analisis yang digunakan untuk mengidentifikasi suatu masalah sosial dalam kelompok. Kelompok disini bisa berupa kelompok kecil (misalnya, terdiri dari kelompok se-Desa atau se-Kelurahan), kelompok agak besar (misalnya, terdiri dari komunitas se-Kabupaten atau se-Kota), kelompok besar (misalnya, terdiri dari dari masyarakat se-Bangsa atau se-Negara). Namun apapun kriteria dari besar atau kecilnya kelompok tersebut, semua akan tergantung kepada sejauh mana ikatan nilai-nilai dan norma-norma sosial masih menjadi acuan dari kelompok tersebut dan apakah nilai-nilai dan norma-norma sosial tersebut masih digunakan secara efektif oleh kelompok sebagai instrument pengendali dalam kehidupan komunitasnya.

INTEGRASI MASYARAKAT SOSIAL

Integrasi Masyarakat dan Nasional, Integrasi masyarakat dapat diartikan adanya kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga-lembaga dan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga menghasilkan persenyawaan-persenyawaan, berupa adanya konsensus nilai-nilai yang sama dijunjung tinggi.

Dalam hal ini terjadi kerja sama, akomodasi, asimilasi dan berkuranmgnya sikap-sikap prasangka di antara anggota msyarakat secara keseluruhan. Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, mengdeskriditkan pihak-pihak lainnya dan tidak banyak sistem yang tidak saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan. Oleh karena itu untuk mewujudkan integrasi bangsa pada bangsa yang majemuk dilakukan dengan mengatasi atau mengurangi prasangka

Perlu dicari beberapa bentuk akomodatif yang dapat mengurangi konflik sebagai akibat dari prasangka, yaitu melalui empat sistem, diantaranya ialah :

1.Sistem budaya seperti nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

2.Sistem sosial seperti kolektiva-kolektiva sosial dalam segala bidang.

3. sistem kepribadian yang terwujud sebagai pola-pola penglihatan (persepsi), perasaan (cathexis), pola-pola penilaian yang dianggap pola-pola keindonesiaan, dan

4. Sistem Organik jasmaniah, di mana nasionalime tidak didasarkan atas persamaan ras. Untuk mengurangi prasangka, keempat sistem itu harus dibina, dikembangkan dan memperkuatnya sehingga perwujudan nasionalisme Indonesia dapat tercapai.



-studi kasus:
Suatu hari, saat menunggu mobil direparasi, saya duduk di Starbuck’s di samping seorang ibu yang tengah asyik bercerita mengenai "rahasia kecurangan kecil dalam mengasuh anak." Dirinya dan suami, masing-masing mempunyai "anak favorit" sendiri.

Ia pribadi lebih cocok dengan anak bungsunya sementara suaminya merasa lebih cocok dengan anak sulung mereka. Saya percaya hal tersebut terjadi secara alamiah dan umum, tetapi kebanyakan orang tua malu untuk mengakuinya.

Sebenarnya hal memalukan adalah apabila tindakan orang tua menunjukkan sifat pilih kasih yang berlebihan. Saya adalah orang yang sangat percaya bahwa tindakan akan ’berbicara’ lebih banyak daripada kata-kata yang kita ucapkan, meskipun saya tahu, banyak agama mempercayai apa yang ada dalam hati seseorang merupakan hal yang utama.

Saya betul-betul tidak setuju dengan filosofi tersebut dan percaya bahwa apa yang ada di dalam hati atau pikiran kita baru akan terwujud jika kita mengimplementasikannya. Kita bahkan kadang-kadang sampai berpikir untuk melakukan sesuatu yang seharusnya tidak kita lakukan. Saat itu bila kita melihat ke dalam dan bisa menahan diri, itu berarti kita sedang bertanggung jawab terhadap diri sendiri.

Orang tua bukan manusia jika mereka tidak merasakan ’ikatan’ terhadap anak yang lebih mencerminkan diri mereka sendiri, kepribadian mereka, kesukaan mereka, dan ketidaksukaan mereka. Dengan cara yang sama, orang tua mungkin menyukai salah satu anak atau anak lainnya di saat yang berbeda dalam kehidupan mereka, berkaitan dengan perilaku, minat, dan watak. Dan melihat kenyataan, kita semua tahu keturunan tidak berarti kloning, karena setiap anak dapat menjadi sosok yang sangat berbeda pada wajah dan kepribadian.

Putra-putra saya memiliki karakter yang sangat berbeda. Putra sulung merupakan pencerminan diri saya bahkan bisa dikatakan dalam segalanya, sementara adiknya lebih mirip ibunya. Meskipun demikian, ketika saya melihat perbedaan ini dan adakalanya merasa frustasi karenanya, saya hanya menyimpannya dalam hati dan berusaha untuk tidak pilih kasih.

Sayangnya, ibu mereka (sekarang mantan istri saya) meniru tindakan buruk keluarganya yang pilih kasih dan lebih menyayangi putra bungsu kami. Hal ini menjadi makin buruk selama perpisahan dan perceraian kami, yang menimbulkan masalah-masalah yang berbeda tetapi sama-sama menyulitkan anak-anak dan perasaan mereka akan keamanan, keselamatan, dan kasih sayang orangtua. Anak sulung menyikapi dengan marah, sementara si bungsu memilih cara yang lebih menyenangkan.

Saya benar-benar harus bekerja ekstra untuk mengatasi dampak ulah istri saya. Saya menanyakan tentang hukuman-hukuman, setiap hak-hak istimewa yang diperbolehkan, dan pilihan-pilihan lain bagi orang tua dengan menganalisanya ibarat seorang hakim, menimbang porsi mana yang lebih berat antara pro dan kontra.

Sesungguhnya, saya tahu ada saat-saat dimana saya ’tergelincir’ dengan menghukum seorang anak terlalu berat dan membiarkan anak yang lain lolos dengan mudah.

Saya mendiskusikan hal ini dengan Ibu di Starbucks itu dan ia setuju bahwa upaya terbaik kami dengan memberi kompensasi dan tidak pilih kasih itu mungkin bukan apa yang anak-anak alami. Ini seperti peraturan pelecehan seksual bodoh dimana persepsi "pelecehan" adalah faktor tunggal yang menjadi penentu kesalahan. Hal yang sama di mana anak-anak kita mungkin benar, pandangan mereka terhadap tingkah laku kita dan kemungkinan pilih kasih.

Dalam hal ini, saya harus berpihak menurut pandangan anak dan menaruh ekstra waspada pada masalah orang tua. Jika David merasa saya lebih menyayangi kakaknya, saya harus berupaya mencari dan meneliti perilaku saya dan bukan hanya bersikap defensif. Saya percaya pandangan anak-anak harus dipertimbangkan lebih serius meski orang tua bukan bermaksud seperti yang mereka kira.

Tidak masalah. Saya harus berusaha lebih keras lagi untuk meyakinkannya bahwa dia berada pada status yang sama dengan saudaranya. Saya tahu saya memang menyayanginya, tetapi itu tidak cukup. Seperti yang disinggung sebelumnya, yang terpenting adalah tindakan nyata kita.

Jelas sekali, hal yang sama juga terjadi dari sisi sebaliknya. Seringkali seorang anak secara alamiah akan lebih menyukai salah satu dari orang tua mereka sehubungan dengan perlakuan yang mereka terima dalam disiplin, bermain dan bercengkrama, waktu kebersamaan, dan kemiripan. Inilah mengapa ada stereotip ’orang tua di akhir pekan’ yang menjadi "orang baik" dengan hanya mengajak anak-anak pada saat-saat tertentu, membelikan mereka sesuatu, atau ia selalu menuruti segala permintaan anaknya.

Ini adalah situasi yang menyedihkan jika terjadi, tetapi saya percaya ini adalah kewajiban utama dari orangtua untuk mengendalikan diri agar tetap berada dalam jalur dan menjaga standar perilaku dan aturan. Ingatlah, sebagian besar anak-anak akhirnya akan mengetahui perbedaannya, antara orang tua "yang sekedar ingin menyenangkan" dan orang tua yang "sesungguhnya", yang hadir setiap saat - hujan maupun terik, sakit maupun sehat, saat menyenangkan maupun bermasalah. Ya, itulah yang dinamakan orang tua. http://erabaru.net/kehidupan/54-keluarga/10912-hindari-pilih-kasih-dalam-keluarga

-opini:
studi kasus diatas merupakan sebuah diskriminasi dapat merusak mental anak, setiap anak mempunyai harga diri. jika terjadi diskriminasi pada seseorang, maka harga diri seseorang tersebut akan hilang, apalgi itu terjadi di dalam keluarga, dimana orang yang bertanggung jawab pertama klai pada perilaku anak, bisa saja anak tersebut akan membenci orang tuanya sendiri jika diskriminasi tersebut tidak segera di hilangkan.

Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

1. Menyebutkan 2 tipe Masyarakat
-teori:
Diskusi hukum secara sosiologis dalam masyarakat umumnya didasarkan pada salah satu dari dua pandangan konsepsi ideal tentang masyarakat, yaitu pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) dan pandangan konflik paksaan (conflict-coercion perspektif).

Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) menggambarkan masyarakat yang terintegrasi secara fungsional dan relatif memiliki sistem yang stabil. Sistem tersebut diadakan dan dibuat secara bersama dan didasarkan pada suatu kesepakatan atau konsensus dasar atas nilai-nilai. Ketertiban sosial (social order) merupakan hal yang relatif permanen dan para individu dapat meraih kepentingan-kepentingan mereka melalui kerjasama.

Pandangan ini memandang konflik sosial sebagai upaya perjuangan tidak diperlukan bagi para individu dan kelompok yang belum memperoleh pemahaman yang cukup tentang kepentingan bersama dan saling ketergantungan secara mendasar.

Pandangan ini justeru menekankan pada rasa kepaduan (cohesion), rasa solidaritas, rasa kesatuan (integration), sikap kerjasama (cooperation) dan stabilitas masyarakat, yang dilihat sebagai budaya berbagi dan kesepakatan pada nilai-nilai dan norma-norma yang fundamental.

Sedangkan pandangan konflik paksaan (conflict-coercion perspektif) bertolak belakang dengan pandangan konsensus integrasi (integration-consensus). Pandangan ini mencirikan masyarakat yang terdiri dari para individu dan kelompok ini dengan munculnya konflik dan perbedaan yang diadakan bersama secara paksaan.

Dalam pandangan ini, ketertiban merupakan ketidakstabilan dan hanya bersifat sementara (temporary). Hal ini disebabkan karena setiap individu-individu dan kelompok-kelompok berupaya untuk memaksimalkan pencapaian kepentingannya masing-masing dalam dunia yang memiliki keterbatasan sumber daya dan berbagai jenis barang.

Pandangan ini juga memandang konflik sosial (social conflict) sebagai tindakan intrinsik terhadap interaksi antara para individu dan kelompok. Selanjutnya dalam pandangan ini, untuk mempertahankan dan memelihara kekuasaan diperlukan dorongan (inducement) dan paksaan (coersion). Oleh karenanya, hukum merupakan alat penekan/represif (instrument of repression) sehingga kepentingan-kepentingan kekuasaan mampu dipertahankan sebagai alternatif kepentingan-kepentingan, norma-norma dan nilai-nilai.

Hal pokok terkait kedua pandangan konsepsi ideal tentang masyarakat diatas, menurut pendapat Ralf Dahrendorf adalah bahwa tidak mungkin dalam kenyataan (empirical) memilih salah satu dari dua pandangan tersebut, baik stabilitas dan perubahan, integrasi dan konflik, fungsi dan disfungsi, konsensus dan pembatasan, keseluruhannya hanyalah imajinasi dari suatu masyarakat (1958: 174-175). Maka pada saat hukum dipandang dari salah satu pandangan diatas, tidaklah mengherankan, memunculkan peranan hukum yang berbeda.

PANDANGAN KONSENSUS INTEGRASI

(Integration-Consensus Perspective)

Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) ini melihat hukum sebagai suatu kerangka kerja yang netral (a neutral framework) untuk mempertahankan dan memelihara integrasi masyarakat. Salah satu sarjana terkemuka dan paling berpengaruh adalah Roscoe Pound (1943-1959). Menurut Pound, masyarakat sebagai keragaman kelompok yang kepentingan-kepentingannya seringkali bertentangan satu sama lain, tetapi pada dasarnya berjalan secara harmonis.

Roscoe Pound memandang berbagai kepentingan merupakan unsur pokok bagi keberadaan masyarakat dan mempertahankan bahwa rekonsiliasi antara kepentingan yang bertentangan dari keberagaman kelompok dalam masyarakat adalah penting untuk melindungi dan memelihara ketertiban sosial (social order).

Dengan kata lain menurut pendapat Pound, hukum adalah upaya untuk meraih kepuasan, rekonsiliasi, harmonisasi, penyesuaian terhadap berbagai pertentangan tuntutan dan permintaan, bahkan memberikan perlindungan secara langsung dan segera, atau memberikan jaminan perlindungan atas berbagai kepentingan individu, sehingga memberikan dampak luas bagi kepentingan warga masyarakat dengan pengorbanan yang minimal pada berbagai kepentingan tersebut secara keseluruhan. (Pound, 1943: 39)

Dalam pandangan Pound, hukum dalam masyarakat yang heteronom dan pluralistik, sebagaimana di Amerika Serikat, memerlukan pemahaman yang baik sebagai upaya kompromi masyarakat dengan menekankan pada ketertiban sosial dan harmonisasi. Pound memberikan argumentasi bahwa dalam sejarah pembangunan hukum telah menunjukkan suatu pengakuan terhadap pertumbuhan dan kepuasan kebutuhan manusia, tuntutan dan keinginan melalui hukum.

Pada masa lampau, hukum lebih memusatkan perhatiannya dengan memenuhi berbagai spektrum kebutuhan manusia. Hukum benar-benar mewujudkan keinginan masyarakat dan mendatangkan kepuasan bagi kebutuhan masyarakat (Pound, 1959: 47).

Selanjutnya, Roscoe Pound juga memandang hukum sebagai bentuk “perubahan sosial” (social engineering) yang diarahkan untuk mewujudkan keharmonisan masyarakat. Pound berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mempertahankan dan memastikan esensi nilai-nilai dan kebutuhan terhadap ketertiban sosial (social order), tidak dengan memaksa keinginan suatu kelompok kepada kelompok lainnya, akan tetapi dengan melakukan pengawasan (controlling), rekonsiliasi dan mediasi terhadap keberagaman dan pertentangan kepentingan antara para individu dan kelompok masyarakat. Singkatnya, tujuan hukum adalah untuk mengawasi berbagai kepentingan dan mempertahankan atau memelihara keharmonisan dan integrasi masyarakat.

Talcott Parsons (1962: 58) berpendapat bahwa “...fungsi utama sistem hukum adalah integritas. Untuk menyederhanakan pertentangan elemen-elemen yang berpotesi dan untuk memudahkan metode-metode atau alat-alat komunikasi sosial.

Sosiolog lainnya adalah Harry C. Bredemeier (1962) yang menerima pandangan ini dan meyakini bahwa perlunya masyarakat untuk menambah mekanisme informal dengan mekanisme formal dalam mewujudkan dan menciptakan kerjasama antar individu. Hukum sebagai suatu badan peraturan perundang-undangan (body of rules) yang dibentuk oleh perwakilan dari masyarakat untuk memenuhi berbagai kepentingan masyarakat itu sendiri.

Hukum pada pokoknya merupakan lembaga netral (a neutral agent), menyediakan penghargaan (rewards) dan hukuman (punishment) tanpa penyimpangan. Asumsi dasar pandangan ini ialah bahwa sistem politik adalah pluralistik; yang tersusun atas beberapa kelompok kepentingan yang memiliki kekuatan yang seimbang.

Hukum merefleksikan kompromi dan konsensus antara beragamnya kepentingan kelompok-kelompok dan nilai-nilai fundamental demi terwujudnya ketertiban sosial (Chambliss, 1976 : 4).

PANDANGAN KONFLIK PAKSAAN

(Conflict-Coercion Perspective)

Berbeda dengan pandangan Konsensus Integrasi, pandangan Konsensus Konflik melihat hukum sebagai “senjata dalam konflik sosial” (Turk 1978) dan sebagai suatu instrumen tekanan ”yang dipimpin oleh kelompok yang sedang berkuasa demi kepentingan mereka” (Chambliss dan Seidman, 1982:36).

Menurut pandangan ini, transformasi masyarakat yang kecil, relatif homogen menjadi jaringan kelompok dengan kekhususannya merupakan evolusi dari kedua keinginan dan kepentingan antar kelompok. Jika terjadi konflik, mereka bersaing agar kepentingannya dilindungi dan dituangkan secara formal dalam bentuk undang-undang (hukum).

Richard Quinney menyatakan bahwa hukum bukanlah sebagai suatu alat pengontrol dari kepentingan-kepentingan yang ada melainkan sebagai ekspresi dari berbagai kepentingan tersebut. Pertama, Quinney berpendapat bahwa masyarakat dibentuk oleh keragaman, konflik, paksaan, dan perubahan, bukan dibentuk oleh konsensus dan stabilitas.

Kedua, hukum adalah hasil dari pelaksanaan kepentingan-kepentingan yang berfungsi diluar kepentingan tertentu. Meskipun hukum dapat mengontrol kepentingan, namun hukum sejak awal diciptakan oleh kepentingan orang-orang dan kelompok-kelompok tertentu; tidak jarang merupakan produk dari seluruh masyarakat. Hukum dibuat oleh manusia, mewakili kepentingan khusus, yang memiliki kekuasaan untuk menerjemahkan kepentingan mereka ke dalam kebijakan publik. Tidak sama seperti konsepsi politik yang plural, hukum tidak mewakili kompromi dari kepentingan masyarakat yang beragam, akan tetapi mendukung beberapa kepentingan lainnya (1970:35).

Pendukung Pandangan Konflik-Paksaan meyakini hukum sebagai alat dimana penguasa menjalankan kontrolnya. Hukum melindungi pemilik kekuasaan dan juga untuk menekan ancaman politik terhadap posisi elit.

Namun para advokat memiliki pandangan sebaliknya. Tidak semua hukum itu diciptakan dan dilaksanakan demi keuntungan para penguasa semata dimasyarakat. Hukum melarang pembunuhan, perampokan, kerusuhan, hubungan sedarah (incest), dan penyerangan. Dimana kesemuanya ini menguntungkan seluruh anggota masyarakat, terlepas dari posisi ekonomi mereka. Sehingga hukum itu sebenarnya lebih luas daripada sebuah asumsi yang mengatakan bahwa penguasa mendikte isi hukum dan penegakannya hanya untuk melindungi kepentingan mereka sendiri.

Kedua pandangan tersebut mengandung kebenaran. Hukum dapat merefleksikan kepentingan tertentu dari pihak penguasa dan pihak yang memiliki pengaruh di masyarakat.http://www.blogster.com/khaerulhtanjung/tipe-tipe-masyarakat-model

2. Menyebutkan ciri -ciri Masyarakat Kota

- Teori :
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat perkotaan, yaitu :
i. Kehidupan keagamaannya berkurang, kadangkala tidak terlalu dipikirkan karena memang kehidupan yang cenderung kearah keduniaan saja.
ii. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus berdantung pada orang lain (Individualisme).
iii. Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
iv. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota.
v. Jalan kehidupan yang cepat dikota-kota, mengakibatkan pentingnya faktor waktu bagi warga kota, sehingga pembagian waktu yang teliti sangat penting, intuk dapat mengejar kebutuhan-kebutuhan seorang individu.
vi. Perubahan-perubahan tampak nyata dikota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh-pengaruh dari luar.

3. Menyebutkan Perbedaan antara desa dan kota.

- Teori :

Masyarakat Pedesaan :
1.Perilaku homogen
2.Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan
3.Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status
4.Isolasi sosial, sehingga statik
5.Kesatuan dan keutuhan kultural
6.Banyak ritual dan nilai-nilai sakral
7.Kolektivisme
Masyarakat kota
1.Perilaku heterogen
2.Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan
3.Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi
4.Mobilitas sosial, sehingga dinamik
5.Kebauran dan diversifikasi kultural
6.Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular
7. Individualisme

aisriska.files.wordpress.com/2007/02/makalah-isd-finish.doc - Mirip

-studi kasus :
Angka urbanisasi di Kota Bogor mencapai 8,8% dari jumlah penduduk yang kini hampir mencapai 1 Juta penduduk. Kondisi ini menyebabkan permasalahan terutama soal pengangguran dan kemiskinan. Hal ini diakui Walikota Bogor, Diani Budiarto, dalam Briefing Staff di Ruang Rapat III Balaikota yang dihadiri pimpinan SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) dilingkungan Pemkot Bogor Selasa, (20/4/2010)
Sebenarnya, kata Diani, istilah urbanisasi bisa disebut proses menjadi kota, yang bisa berarti daerah pedesaan yang berkembang pada akhirnya menunjukkan ciri-ciri kota.

Menurut Diani, urbanisasi juga bisa diartikan sebagai proses yang dialami manusia dari kehidupan agraris pedesaan menuju kehidupan industri perkotaan, Tetapi rupanya istilah urbanisasi sudah banyak dimengerti masyarakat sebagai proses berpindahnya masyarakat dari desa ke kota atau bisa disebut dengan rural to urban migration, ungkapnya.
Diakuinya, besarnya angka urbanisasi menjadi kendala dalam kependudukan. Pasalnya tidak semua pendatang adalah calon warga produktif dan bisa saja malah menjadi beban bagi Pemerintahan Kota Bogor. Hal ini disebabkan sebagian besar kaum urban adalah tenaga tak terdidik yang biasanya menjadi buruh kasar dan memperoleh penghasilan minim atau bahkan menganggur sama sekali. Akibatnya, mereka hanya mampu tinggal di kawasan kumuh dengan segala permasalahannya.

Menyikapi masalah pengangguran, Diani Budiarto menyebutkan disamping urbanisasi terdapat tiga faktor yang menyebabkan permasalahan yang terus berkepanjangan.

“Pertama, pasar kerja yang tidak sesuai dengan pencari kerja. Kedua, tersedianya lapangan kerja yang sesuai potensi tapi tidak sesuai dengan minat pencari kerja. terakhir, tidak terdapatnya lapangan kerja karena keterbatasan potensi pencari kerja,” urai Diani Budiarto.

Namun, lanjutnya, urbanisasi bukannya tidak memiliki dampak positif. Beberapa faktor dapat ikut terdorong peningkatannya lewat pergerakan penduduk ini, antara lain meningkatnya aktifitas perekonomian kota. Kota bertambah ramai, perdagangan semakin meningkat sehingga kehidupan di kota semakin berkembang dengan banyaknya pendatang-pendatang baru dari luar kota.

Walikota Diani Budiarto mengatakan, persoalan urbanisasi merupakan masalah bersama. Beberapa dampak positif, khususnya dalam konteks ekonomi dapat terus dioptimalisasikan. Namun, dampak-dampak negatif yang muncul sudah semestinya menjadi perhatian serius. Apalagi, jika menyangkut masalah pengangguran dan kaum miskin kota. Makanya, pemerintah daerah dituntut untuk lebih responsif dalam menangani masalah ini tanpa diskriminasi. (diki)
http://www.kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5752&Itemid=101

-opini :
inilah salah satu banyaknya pengangguran, penduduk desa yang yang tergiur pergi ke kota, padahal mereka tudak tau bagaimana kehidupan di kota terutama ciri - ciri dari penduduknya, mereka yang tidak bisa beradaptsi sebagaimana kehidupan mereka di pedesaan terpuruk pada pengangguran.

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

1. Mahasiswa dapat menyebutkan perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
-Teori :
Adanya system lapisan masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses pertumbuhan masyarakat itu. Tetapi ada pula yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Yang bisa menjadi alasan terbentuknya lapisan masyarakat yang terjadi dengan sendirinya adalah pekandaian, tingkat umur (yang senior), sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat, Dan mungkin juga harta dalam batas-batas tertentu. Alasan-alasan yang dipakai berlainan bagi tiap-tiap masyarakat. Pada masyarakat yang hidupnya dipakai berlainan bagi tiap-tiap masyarakat. Pada masyarakat yang hidupnya berburuh hewan alasan utama adalah kepandaian berburuh. Sedangkan pada masyarakat yang telah menetap Dan bercocok tanam, maka kerabat membuka tanah (yang dianggap asli) dianggap sebagai orang yang menduduki lapisan tertinggi. Hal ini dapat dilihat pada masyarakat Batak, dimana marga tanah yaitu marga yang pertama-tama membuka tanah dianggap mempunyai kedudukan yang tinggi. Secara teoritis semua manusia dapat dianggap sederajat, akan tetapi sesuai dengan kenyataan hidup, kelompok-kelompok sosial halnya tidaklah demikian. Perbedaan pada lapisan merupakan bagian dari system sosial setiap masyarakat untuk meneliti terjadinya proses-proses lapisan masyarakat, dapatlah pokok-pokok berikut dijadikan pedoman :
1. Sistem lapisan mungkin berpokok pada system pertentangan dalam masyarakat. System demikian hanya mempunyai arti yang khusus bagi masyarakat-masyarakat terntentu yang menjadi objek penyelidikan.
1. System lapisan dapat dianalisis dalam ruang lingkup.
2. Mudah atau sukarnya bertukar kedudukan
3. Solidaritas diantara individu-individu atau kelompok-kelompok yang menduduki kedudukan yang sama dalam system masyarakat.

Seperti telah diuraikan diatas ada pula system lapisan yang dengan sengaja disusun untuk mengejar suatu tujuan bersama. Hal itu biasanya berkaitan dengan pembagian kekuasaan Dan wewenang resmi dalam organisasi-organisasi formal, seperti pemerintahan, perusahaan, partai politik, angkatan bersenjata atau perkumpulan. Kekauasaan Dan wewenang merupakan unsure khusus dalanm system lapisan khusus, sehingga jelas bagi setiap orang ditempat mana letaknya kekuasaan Dan wewenang dalam organisasi, secara vertical Dan horizontal. Apabila kekuasaan Dan wewenang tidak dibagi secara teratur, maka kemungkinan besar sekali akan terjai pertentangan-pertentangan yang dapat membahayakan keutuhan masyarakat. Perihal system lapisan masyarakat disusun Dan akan dibicarakan pada pembahasan berikut


2. Mahasiswa dapat menjelaskan beberapa teori tentang pelapisan sosial.
-studi kasus :
Di India, Nyawa Bisa Melayang Karena Beda Kasta
Meski sudah memasuki era modern, namun budaya Kasta di India tetap dipakai. Kekerasan pun kerap terjadi, dan wanita lebih banyak jadi korban.
Polisi India memeriksa wanita yang tewas dibunuh. Asha Saini, 19 tahun, dan Yogesh Kumar, 20 tahun, saling jatuh cinta. Mereka rencananya akan segera menikah. Tapi, keluarga Saini tidak setuju karena calon suami hanya seorang sopir taksi. Pihak keluarga menilai, pekerjaan sejenis itu tak pantas buat keluarga mereka. Namun, sebenarnya penolakan itu lantaran Kumar berasal dari kalangan kasta rendah.
Namun, Saini tetap bersikeras untuk menjalin cinta dengan Kumar. Upaya memisahkan keduanya pun dilakukan pihak keluarga Saini. Gadis itu dipaksa untuk dinikahkan dengan pria lain.
Upaya itu ternyata tak berhasil. Cinta sudah begitu menyatu di kedua remaja itu. Akhirnya pilihan tragis dipilih keluarga Saini. Keduanya dibunuh. “Kami membunuh mereka berdua karena kami menentang hubungan itu. Jika seseorang datang ke rumah anda untuk bertemu anak perempuan anda, apa lagi yang harus kami lakukan?” kata paman Saini yang bernama Om Prakash, saat dia dan ayah kandung Saini, ditahan pihak kepolisian India.
Saini dan Kumar menjadi salah satu korban di antara lima kasus yang sama di India pada Juni 2010 lalu. Mereka dibunuh karena dianggap menodai kehormatan keluarga. Umumnya yang menjadi korban adalah anak perempuan, yang dianggap seharusnya menjaga kehormatan keluarga.
Pihak kepolisian mengatakan, pihak keluarga sebelumnya sudah mencoba cara untuk memisahkan Saini dan Kumar, namun tak berhasil.
Polisi menetapkan paman dan ayah Saini sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan. Tetangga Saini mengaku mendengar jeritan keras pada malam hari, sebelum akhirnya polisi datang dan menemukan Saini dan Kumar tewas.
“Tongkat kayu berukuran besar digunakan untuk menghabisi keduanya. Gadis itu menjerit, dan mengatakan”Bunuh saya tapi jangan bunuh Kumar,” kata Umesh Kumar menirukan kata-kata terakhir Saini. Umesh adalah tetangga keluarga Saini. “Mereka memukul Saini dengan sangat kejam, dan darah keluar dari kepala Saini.”
Kumar mengatakan, dirinya mencoba untuk menolong gadis malang itu, dengan cara menelpon polisi, namun pesawat telpon miliknya rusak. Tetangga lain tak berani meminjamkan telpon karena tak ingin ikut campur.
“Itu bukan urusan kami. Anak gadis itu memang seharusnya patuh pada orang tua,” kata salah satu tetangga keluarga Saini, yang tak mau disebut namanya.
“Yang paling memprihatinkan dari setiap kasus pembunuhan semacam ini, pembunuhnya adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga,” kata Wakil Deputi Komisioner Polisi Narendra Bundela.
Di India, kasus pembunuhan dengan mengatasnamakan “Pembunuhan demi kehormatan keluarga” tidak hanya terjadi di pedesaan, tapi juga di kota besar seperti New Delhi.
Masih belum terdata dengan jelas, berapa banyak kasus pembunuhan semacam itu. Namun pihak pemerintah, pengadilan tinggi hingga Mahkamah Agung India berusaha mencari jalan keluar agar kasus pembunuhan sadis semacam itu dapat diredam.
Akibat maraknya kasus pembunuhan atas nama kehormatan itu, anggota kabinet India mengadakan pertemuan untuk membahasnya. Hasilnya, pihak pemerintah akan mengubah hukuman ringan menjadi lebih berat kepada pelaku pembunuhan semacam itu. Sebelumnya, sudah banyak didapati, hukuman bagi pelaku pembunuhan demi kehormatan itu, lebih ringan bahkan lepas dari jeratan hukum, sehingga menyebabkan masih tingginya kasus pembunuhan sejenis itu.
Dr. Ranjana Kumari, Kepala Pusat penelitian Sosial India mengatakan, kasus-kasus pembunuhan seperti yang dialami Saini dan Kumar merupakan contoh ekstrem dari benturan budaya modern dan tradisi kuno India.
“Kehormatan keluarga, biasanya secara tradisional ada pada anak perempuan. Dan ketika anak perempuan tak patuh, maka dianggap menodai kehormatan keluarga,” kata Ranjana.
“Itulah beban berat yang ditanggung anak perempuan di India. Termasuk apa dan bagaimana mereka memakai pakaian, sekolah di mana, di mana mereka tinggal, menikah, semuanya harus menunggu keputusan keluarga,” tambah Ranjana.
Renu, 27 tahun, kakak perempuan Kumar, mengatakan dia dan adiknya tinggal menumpang di rumah kerabat, setelah orangtua mereka meninggal beberapa tahun lalu. “Saya kehilangan segalanya. Saya sebatang kara sekarang,” kata Renu sambil menangis terisak. Dia menambahkan, dirinya begitu dekat dengan Kumar.
“Rasa duka ini akan ada seumur hidup saya. Saya ingin keadilan. Apa yang terjadi pada adik saya juga harus dirasakan para pelaku pembunuhan itu. Mereka harus dihukum gantung,” ujar Renu.
Seperti dimuat di National Geographic, ratusan, mungkin ribuan, wanita di India menjadi korban pembunuhan seperti yang dialami Saini. Banyak kasus yang tak dilaporkan, dan para pelakunya tak pernah tersentuh hukum.
( sumber : http://toentas.com/?p=945 )

-opini :
pada faktany masyarakat itu memanglah berlapis, tapi itu tidak di mata Allah hanya tingkat ke imanan yang dapat membedakan, oleh karena itu janganlah memebedakan seseorang hanya dengan status sosialnya saja.

Sabtu, 30 Oktober 2010

Warga Negara dan Negara

1. Mahasiswa dapat menyebutkan sumber - sumber hukum

- Teori :
Sumber-Sumber Hukum
Mei 30, 2008

PENGERTIAN
Terdapat beberapa pengertian tentang sumber hukum :

Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).

Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.

C.S.T. Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.

Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

MACAM (PEMBEDAAN) SUMBER-SUMBER HUKUM

Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang ada ke dalam (kriteria) sumber hukum materiil dan sumber hukum formal, namun terdapat pula beberapa pakar yang membedakan sumber-sumber hukum dalam kriteria yang lain, seperti :

a. Menurut Edward Jenk , bahwa terdapat 3 sumber hukum yang biasa ia sebut dengan istilah “forms of law” yaitu :
1. Statutory;
2. Judiciary;
3. Literaty.

b. Menurut G.W. Keeton , sumber hukum terbagi atas :
1. Binding sources (formal), yang terdiri :
- Custom;
- Legislation;
- Judicial precedents.
2. Persuasive sources (materiil), yang terdiri :
- Principles of morality or equity;
- Professional opinion.

SUMBER HUKUM MATERIIL & SUMBER HUKUM FORMAL

Pada umumnya para pakar membedakan sumber hukum ke dalam kriteria :
a. Sumber hukum materiil; dan
b. Sumber hukum formal.

Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan.

SUMBER HUKUM FORMAL

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.

Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum.

Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang;
b. Kebiasaan;
c. Traktat atau Perjanjian Internasional;
d. Yurisprudensi;
e. Doktrin.

1. Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis.. dengan perkataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).

Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.

2. Kebiasaan :
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.

3. Traktat atau Perjanjian Internasional :
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.

Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.

4. Yurisprudensi :
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.

Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa.

Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.

5. Doktrin :
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut.
Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.

Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya. http://ilmuhukum76.wordpress.com/2008/05/30/sumber-sumber-hukum/

2. Mahasiswa dapat menuliskan Pembagian Hukum
- Teori :
Menurut Sumbernya:

a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim

Menurut Bentuknya:

1. Hukum Tertulis (Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan. Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. dikodifikasikan
b. tidak dikodifikasikan
2. Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);

Menurut Tempat / wilayah berlakunya:

1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2. Hukum Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal; berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ; berlaku di negara lain

Menurut Waktu berlakunya:

1. Ius Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan suatu daerah tertentu
2. Ius Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi, segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)

Menurut Cara mempertahankannya :

1. Hukum Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan. Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2. Hukum Formil : cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara pidana dan hukum acara perdata

Menurut Sifatnya:

1. Hukum yang memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

Menurut Menurut wujudnya


1. Hukum Objektif, dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
2. hukum Subjektif, timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang saja.
Menurut Isinya:
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik (Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)



-studi kasus :
HUKUM HANYA BERLAKU BAGI PENCURI KAKAO, PENCURI PISANG, & PENCURI SEMANGKA‘(Koruptor Dilarang Masuk Penjara)’

Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.

Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil !!

Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao oleh Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum.

Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000,- untuk biaya transportasi dari rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah?. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000,-?. Dimana prinsip kemanusiaan itu?. Adilkah ini bagi Nenek Minah?.

Bagaimana dengan koruptor kelas kakap?. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang ?, sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Saya sangat prihatin dengan keadaan ini.

Sangat mudah menjerat hukum terhadap Nenek Minah, gampang sekali menghukum seorang yang hanya mencuri satu buah semangka, begitu mudahnya menjebloskan ke penjara suami-istri yang kedapatan mencuri pisang karena keadaan kemiskinan. Namun demikian sangat sulit dan sangat berbelit-belit begitu akan menjerat para koruptor dan pejabat yang tersandung masalah hukum di negeri ini. Ini sangat diskriminatif dan memalukan sistem hukum dan keadilan di Indonesia. Apa bedanya seorang koruptor dengan mereka-mereka itu?.

Saya tidak membenarkan tindakan pencurian oleh Nenek Minah dan mereka-mereka yang mempunyai kasus seperti Nenek Minah. Saya juga tidak membela perbuatan yang dilakukan oleh Nenek Minah dan mereka-mereka itu. Tetapi dimana keadilan hukum itu? Dimana prinsip kemanusian itu?. Seharusnya para penegak hukum mempunyai prinsip kemanusiaan dan bukan hanya menjalankan hukum secara positifistik.

Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek kemanusiaan.

( Sumber : http://polhukam.kompasiana.com/2010/01/29/hukum-hanya-berlaku-bagi-seorang-pencuri-kakao-pencuri-pisang-pencuri-semangka-dilarang-koruptor-masuk-penjara/ )

-opini :
hukum haruslah ditegakkan di negara kita ini yang katanya negara hukum, jangan hanya orang kecil yang tertindas saja, tapi para koruptor mereka pun harus taat pada hukum, hukum tidak pandang bulu sipa nereka yang salah mereka harus mempertanggugjawabkannya.

Rabu, 20 Oktober 2010

Pemuda , Dan Sosialisasi

1. Mahasiswa dapat menjelaskan Internalisasi Belajar dan Sosialisasi

Teori :
Ketiga kata atau istilah tersebut pada dasarnya memiliki pengertian yang hampir sama. Proses berlangsungnya sama yaitu melalui interaksi sosial. istilah internasilasasi lebih ditekankan pada norma-nroma individu yang menginternasilasikan norma-norma tersebut. Istilah belajar ditekankan pada perubahan tingkah laku, yang semula tidak dimiliki sekarang telah dimiliki oleh seorang individu. istilah spesialisasi ditekankan pada kekhususan yagn telah dimiliki oleh seorang individu, kekhususan timbul melalui proses yang agak panjang dan lama
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan , terutama dari generasi lainya.hal ini dapt dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus , generasi yang harus mengisi dan melangsungkan estafet pembangunan secara terus menerus.Massa remaja adalah masa tarnsisi dan secara psikologis sangat problematis , masa ini memungkinkan mereka berada dalm anomi (keadaan tanpa norma atau hukum , red) , akibat kontradiksi norma maupun orientasi mendua.
Dalam keadaan demikian , seringkali muncul perilaku menyimpang atau kecendrungan melakukan pelnggaran . kondisi ini juga memungkinkan mereka menjadi sasaran pengaruh media massa.

Peran Mesia Massa
ciri-ciri menyebabkan kecendrungan remaja melahap begitu saja arus informasi yang serasi dengan selera dan keinginan sebagai penapis informasi atau pemberi rekomendasi terhadap peasn-pesan yang di terima kini tidak berfungsi sebagai sediakala.

Masalah kepemudaan dapat di tinjau dari asumsi yaitu :
1.penghayatan mengenai proses perkembangan bukan sebagai suatu kontinum yang sambung tetapi fragmentaris , terpecah-pecah , dan setiap fargmen mempunyai artinya sendiri-sendiri.
2.posisi pemuda dalam arah kehidupan itu sendiri .tafsiran-tafsiarn klasik didasarkan pada anggapan bahwa kehidupan mempunyai pola yang banyak sedikitnya.
hal ini dapat diatasi dengan memberi kedempatan kepada remaja untuk mengeluarkan pendapat,mendidik agama,menegakkan hukum dan membekali keterampilan berinformasi,sehingga dapat memilih menggunakan dan mengevakuasi.


2. Mahasiswa dapat menjelaskan proses sosialisasi warga negara dan negara.
- Teori :
Sosialisasi
Adalah proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuain diri , bagaimana bertindak dan berpikir agar dia dapat berperan dan berfungsi , baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat , terutam dalam keluarga.

Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.
Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
• Sekolah
• Masyarakat
• Teman bermain
• Media Massa.

Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi dititik beratkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu prosuk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari. Asal mula timbulnya kedirian :

1. Dalam proses sosialisasi mendapat bayangan dirinya, yaitu setelah memperhatikan cara orang lain memandang dan memperlakukan dirinya. Misalnya ia tidak disukai, tidak dihargai, tidak dipercaya; atau sebaliknya, ida disayangi, baik budi dandapt dipercaya
2. Dalam proses sosialisasi juga membentuk kedirian yang ideal. Orang bersangkutan mengetahui dengan pasti apa-apa yang harus ia lakukan agar memperoleh penghargaan dari orang lain. Bentuk-bentuk kedirian ini berguna dalam meningkatkan ketaatan anak terhadap norma-norma sosial

Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain. http://kynanre.blogspot.com/2010/10/pemuda-dan-sosialisasi.html

-studi kasus :
Studi Kasus :
Kerusuhan Koja Akibat Kurang Sosialisasi
Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, kerusuhan Koja adalah akibat kurang sosialisasi dan kendala informasi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sebenarnya sama sekali tidak ada pembongkaran makam.
"Soal peristiwa (kerusuhan Koja) ini juga karena ada kesalahan sosialisasi dari Pihak Pemprov DKI dan terdapat tindakan yang tidak manusiawi yang mengakibatkan jatuhnya korban di kedua belah pihak," kata Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (14/5).
Kalla juga mengemukakan, harus terdapat kejelasan mengenai siapa pihak ahli waris dari makam.
Ia menegaskan, PMI juga menginginkan agar kerusuhan Koja segera diselidiki pihak kepolisian agar di waktu mendatang orang tidak lagi bisa melakukan pembakaran atau penganiayaan secara beramai-ramai tetapi lolos dari jeratan hukum.
"Kalau negara ini tidak punya hukum maka kemanusiaannya akan hilang," kata mantan Wakil Presiden RI.
Kalla memaparkan, PMI sangat peduli terhadap proses hukum karena hal itu juga menyangkut permasalahan kemanusiaan yang menimpa baik kepada korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
Dalam rekomendasi akhirnya, Ketua Tim Investigasi Kemanusiaan PMI Ulla Nuchrawaty mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih meningkatkan fungsi koordinasi, komunikasi, dan informasi secara berjenjang dalam melaksanakan tugas terkait dengan kepentingan masyarakat.
PMI juga merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta agar segera melakukan langkah-langkah yang tegas dan cepat dalam rangka pemulihan dan menciptakan suasana yang tenang bagi masyarakat.
"Agar dalam bekerja saling menghormati dan menjaga kehidupan kemanusiaan yang adil," kata Ulla.
Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengemukakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan berbagai upaya perbaikan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.
sumber : http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/13609-kerusuhan-koja-akibat-kurang-sosialisasi

-opini :
proses sosialisasi itu sangatlah pwnting, kita sebagai makhluk sosial haruslah bisa berinteraksi antar sesama dalam menjalani hidup agar tidak terjadi kesenjangan seperti contoh studi kasus di atas.

Senin, 18 Oktober 2010

Individu, Keluarga, Masyarakat

1. Mahasiswa dapat menyebutkan faktor - faktor yang mempengaruhi pertumbuhan.

Teori :

Penambahan/pertambahan penduduk di suatu daerah atau negara pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor demografi sebagai berikut :

1. Kematian (Mortalitas)
Ada beberapa tingkat kematian. Akan tetapi disini hanya dijelaskan dua jenis tingkat kematian saja yakni :
a. Tingkat Kematian Kasar (Crude Rade Death/CDR)
Tingkat Kematian Kasar adalah banyaknya orang yang meninggal pada suatu tahun per jumlah penduduk pertengahan tahun tersebut Secara dinyatakan tiap 1.000 orang



b. Tingkat Kematian Khusus (Age Specific Death Rate)
Karena tingkat kematian itu dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain umur, jenis kelamin, pekerjaan. Umpama orang laki-laki yang berada di medan perang lebih besar kemungkinan untuk mati daripada istri mereka yang berada di rumah. Karena perbedaan resiko kematian tersebut, maka digunakan tingkat kematian menurut umur (specific Death Rate). Karena angka ini menyatakan banyaknya kematian pada kelompok umur tertentu 1000 penduduk pada kelompok umur yang sama.

2. Kelahiran (Fertilitas)
Pengukuran fersilitas tidak sesederhana dalam pengukuran mortalitas, hal ini disebabkan adanya alasan sebagai berikut :
1) Sulit memperoleh angka statistik lahir hidup karena banyak bayi-bayi yang meninggal beberapa saat setelah kelahiran.
2) Wanita mempunyai kemungkinan melahirkan dari seorang anak (tetapi meninggal hanya sekali).
3) Makin tua umur wanita tidaklah berarti, bahwa kemungkinan mempunyai anak makin menurun.
4) Di dalam pengukuran fersilitas akan melibatkan satu orang saja. Tidak semua wanita mempunyai kemungkinan untuk melakukan.

Ada dua istilah asing yang kedua-duanya diterjemahkan sebagai kesuburan.
a. Facundity (kesuburan)
Facundity adalah lebih diartikan sebagai kemampuan biologis wanita untuk mempunyai anak.
b. Fertility (Fertilitas)
Fertilitas adalah jumlah kelahiran hidup dari seorang wanita atau sekelompok wanita. Yang dimaksud dari lahir hidup adalah kelahiran dengan tanda-tanda kehidupan.

3. Migrasi
Aspek dinamis kehidupan kelompok dalam ruang ialah gerakan penduduk yang dinamai migrasi. Selain migrasi ada istilah lain tentang dinamika penduduk yaitu mobilitas. Pengertian mobilitas lebih luas daripada migrasi, sebab mobilitas mencakup perpindahan teritorial secara permanen dan sementara.
Langkah-langkah seorang migran dalam menentukan keputusannya untuk pindah ke daerah lain atau kawasan (real) lain terlebih dahulu ingin mengetahui lebih dahulu faktor-faktor sebagai berikut :
- Persediaan sumber alam
- Lingkungan sosial budaya
- Potensi ekonomi
- Alat masa depan
Study kasus :
Mengapa Manusia Menderita Kelaparan
dan Kekurangan Gizi?

Informasi untuk para guru
Siswa–siswi harus memahami bahwa kelaparan dan kekurangan gizi
disebabkan dan dipertahankan oleh sejumlah faktor, yang semuanya
harus dibahas untuk memastikan semua orang memperoleh pangan
yang mereka butuhkan untuk hidup aktif dan sehat. Kemiskinan,
ketimpangan sosial dan kurangnya pendidikan adalah beberapa faktor
utama dan penghambat usaha mengakhiri kelaparan dan kekurangan
gizi di dunia.
Tujuan 1 memberikan gambaran ikhtisar sistem penyediaan pangan
agar siswa–siswi memahami darimana pangan berasal dan
bagaimana satu gangguan saja terhadap proses yang komplek ini
dapat mempengaruhi penyediaan pangan yang dapat menyebabkan
kelaparan di suatu daerah.
Tujuan 2 memperkenalkan konsep ketahanan pangan – memiliki
akses sepanjang waktu terhadap pangan yang kita butuhkan untuk
dapat hidup aktif dan sehat dan menekankan perlunya keterjaminan
semua orang cukup gizi dan tahan pangan. Tiga pilar ketahanan
pangan - ketersedian pangan, kemudahan memperoleh pangan dan
pemanfaatan pangan – didiskusikan, dengan menggunakan studi
kasus yang belajar dari pengalaman nyata di banyak negara dalam
mengatasi kelaparan dan kekurangan gizi. Apabila waktu
mengizinkan, studi kasus tersebut dapat dilakukan secara lebih
terperinci selama beberapa jam pelajaran; apabila tidak
memungkinkan, para guru dapat memberikan ikhtisar singkat
masing–masing studi kasus untuk digunakan sebagai bahan diskusi di
kelas. http://lopikir.blogspot.com/2010/10/tugas-ilmu-sosial-dasarbab2-penduduk.html

Studi kasus :
Kota Semarang dengan luas sebesar 373.70 Km2 terbagi kedalam 16 kecamatan. Dari 16 Kecamatan tersebut wilayah Mijen merupakan wilayah yang paling luas sebesar 57,55 Km2 , sedangkan wilayah yang paling kecil berada di Kecamatan Semarang Selatan yaitu sebesar 5,93 Km2. Namun jika ditinjau dari tingkat kepadatan penduduk wilayah Mijen memiliki tingkat kepadatan yang paling kecil diantara wilayah lainnya. Hal inikarena wilayah Mijen tersebut merupakan wilayah yang dikembangkan sebagai daerah pertanian, sedangkan untuk daerah yang paling padat penduduknya pada tahun 2003 berada di wilayah Kecamatan Semarang Selatan dengan jumlah penduduk sebanyak 14.728 orang setiap Km2. Kepadatan penduduk tersebut disebabkan oleh beberapa sebab diantaranya banyaknya perpindahan penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya seiring dengan semakin berkembangnya pembangunan perumahan.

Opini :
pertambahan penduduk bisa berbagai faktor, jika tidak seimbang maka akan ada pertambahan yang tak terduga.

2. Mahasiswa dapat menjelaskan pengertian fungsi keluarga.

Teori :

Fungsi Keluarga

Ada lima fungsi yang dapat dijalankan keluarga menurut Effendi ( 1998), yaitu :

1). Fungsi biologis
a) Untuk meneruskan keturunan.
b) Memelihara dan membesarkan anak .
c) Memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
d) Memelihara dan merawat anggota keluarga .

2). Fungsi psikologis
a) Memberikan kasih sayang dan rasa aman .
b) Memberikan perhatian diantara anggota keluarga .
c) Membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga .
d) Memberikan identitas keluarga.

3). Fungsi sosialisasi
a) Membina sosialisi pada anak.
b) Membentuk norma-norma tingkah laku sesuai dengan tingkat
perkembangan anak.
c) Meneruskan nilai-nilai budaya.

4). Fungsi ekonomi
a) Mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan
keluarga.
b) Pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi
kebutuhan keluarga.
c) Menabung untuk memenuhi kebutuhan -kebutuhan keluarga dimasa
yang akan datang, misalnya pendidikan anak-anak, jaminan hari tua
dan sebagainya.

5) Fungsi pendidikan

a) Menyekolahkan anak untuk memberikan pengetahuan, ketrampilan ,
dan membentuk perilaku anak sesuai dengan bakat dan minat yang
dimilikinya.
b) Mempersiapkan anak untuk kehidupan dewasa yang akan datang
dalam memenuhi peranannya sebagai orang dewasa.
c) Mendidik anak sesuai dengan tingkat -tingkat perkembangannya.
http://wawan-satu.blogspot.com/2009/11/metode-metode-keluarga-bereancana.html

Studi kasus :
.Pendahuluan
Salah satu hak anak yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA) adalah mendapatkan lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Sebagai tempat tumbuh kembangnya anak, rumah menjadi institusi paling awal dan terpenting bagi anak. Saat anak tidak merasa nyaman di tengah-tengah keluarganya, dapat dipastikan ada masalah yang mengganggunya. Bukan untuk waktu sementara, masalah yang dialami anak di lingkungan keluarga pun akan berimbas pada kehidupannya di masa-masa berikutnya. Ketimpangan antara keadaan yang diharapkan anak dengan kenyataan yang dialaminya menjadi pemicu terganggunya perkembangan pribadi anak.
Akan mudah jika masalah itu datang dari diri anak, seperti rasa malas membantu anggota keluarga yang lain membersihkan rumah. Dengan teguran dan contoh yang baik (uswatun hasanah) dari orangtua, anak akan berubah dan dapat menyesuaikan diri dengan aturan keluarga tanpa merasa dipaksa melakukannya. Namun bila masalah dalam keluarga ditimbulkan orangtua yang seharusnya memberi kenyamanan, tentu akan lebih sulit penyelesaiannya. Egoisme orangtua kerap menjadi penghambat keharmonisan keluarga. Padahal merupakan hak anak untuk tumbuh di tengah-tengah keluarga yang mencintainya.
Dalam setiap kasus broken home, anak selalu menjadi atau dijadikan korban. Menjadi korban karena haknya mendapat lingkungan keluarga yang nyaman telah dilanggar. Dijadikan korban karena orangtua kerap melibatkan anak dalam konflik keluarga. Banyak orangtua yang saling tarik-menarik anak saat konflik berlangsung dengan alasan cinta. Dalam bingung, anak terombang-ambing antara dua orang yang mengaku paling menyayanginya. Adakah cinta orangtua yang tidak saling mencintai untuk anak yang membutuhkan cinta tulus?
Ironisnya, banyak diantara anak korban broken home yang memilih lari dari keluarganya dan bersahabat dengan narkoba atau hal-hal negatif lainnya. Dalam beberapa kasus, orangtua malah menyalahkan anak yang tidak bijak memilih pergaulan atau justru saling menyalahkan yang menambah beban pikiran anak. Jika dibiarkan, hal tersebut akan menghilangkan kepercayaan anak terhadap orangtua. Akhirnya, keberadaan orangtua tidak lagi dianggap penting oleh anak.

Lingkungan Kondusif bagi Anak
Dalam Building Positive Communication (2006:17), Savitri Ramadhani menuliskan hasil penelitian Burton L. White (1971) bersama timnya yang menemukan pengaruh model pengasuhan orangtua terhadap perkembangan anak. Dalam penelitian yang dinamakan The Harvard Preschool Project itu, ditemukan perbedaan yang mencolok pada anak terkait dengan kemampuan orangtua mendesain lingkungan kondusif bagi anak, kemampuan berperan sebagai ‘konsultan’ dan kemampuan menyeimbangkan antara memberi kebebasan dan pembatasan bagi anak.
Tinggal di tengah-tengah lingkungan keluarga yang kondusif merupakan hak anak yang wajib dipenuhi orangtua. Keharmonisan keluarga menimbulkan dampak besar terhadap perkembangan kepribadian anak. Kenyamanan dan kehangatan yang dirasakan anak di tengah-tengah keluarganya akan membentuk sikap-sikap positif pada diri anak. Begitu pula cinta tulus dan kasih sayang yang ditunjukkan orangtua dan anggota keluarga lain akan meyakinkan anak bahwa ia dianggap penting dan akan memotivasinya untuk berbuat yang terbaik bagi keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Menurut Stinnet & DeFrain, seperti dikutip Savitri Ramadhani dalam bukunya Building Positive Communication (2006:23), bahwa keluarga harmonis mempunyai karakteristik tertentu, yaitu kehidupan beragama yang baik di dalam keluarga, mempunyai waktu bersama antara sesama anggota keluarga, mempunyai komunikasi yang baik antar anggota keluarga, saling menghargai antara sesama anggota keluarga, masing-masing anggota keluarga merasa terikat dalam ikatan keluarga sebagai suatu ikatan kelompok dan ikatan kelompok ini bersifat erat dan kohesif, bila terjadi permasalahan dalam keluarga, maka masalah tersebut dapat diselesaikan secara positif dan konstruktif.

Opini:
Kasih sayang keluarga sangatlah penting, psikologis anak dapat di pengaruhi dari kasih sayang keluarganya, salah satunya dapat menyebabkan broken home.
http://www.pkpa-indonesia.org/index.php?option=com_content&view=article&id=193:broken-home-wujud-pelanggaran-hak-anak&catid=64:pkpa-aceh&Itemid=254

Rabu, 06 Oktober 2010

Penduduk, Masyarakat, Kebudayaan

1. Mahasiswa dapat menjelaskan tentang permasalahan pendidikan
Penyebab Rendahnya Kualitas Pendidikan di Indonesia

- Teori :
Di bawah ini akan diuraikan beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia secara umum, yaitu:

Efektifitas Pendidikan Di Indonesia

Pendidikan yang efektif adalah suatu pendidikan yang memungkinkan peserta didik untuk dapat belajar dengan mudah, menyenangkan dan dapat tercapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan. Dengan demikian, pendidik (dosen, guru, instruktur, dan trainer) dituntut untuk dapat meningkatkan keefektifan pembelajaran agar pembelajaran tersebut dapat berguna.

Selama ini, banyak pendapat beranggapan bahwa pendidikan formal dinilai hanya menjadi formalitas saja untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia. Tidak perduli bagaimana hasil pembelajaran formal tersebut, yang terpenting adalah telah melaksanakan pendidikan di jenjang yang tinggi dan dapat dianggap hebat oleh masyarakat. Anggapan seperti itu jugalah yang menyebabkan efektifitas pengajaran di Indonesia sangat rendah. Setiap orang mempunyai kelebihan dibidangnya masing-masing dan diharapkan dapat mengambil pendidikaan sesuai bakat dan minatnya bukan hanya untuk dianggap hebat oleh orang lain.

Dalam pendidikan di sekolah menegah misalnya, seseorang yang mempunyai kelebihan dibidang sosial dan dipaksa mengikuti program studi IPA akan menghasilkan efektifitas pengajaran yang lebih rendah jika dibandingkan peserta didik yang mengikuti program studi yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Hal-hal sepeti itulah yang banyak terjadi di Indonesia. Dan sayangnya masalah gengsi tidak kalah pentingnya dalam menyebabkan rendahnya efektifitas pendidikan di Indonesia.

Efisiensi Pengajaran Di Indonesia

Efisien adalah bagaimana menghasilkan efektifitas dari suatu tujuan dengan proses yang lebih ‘murah’. Dalam proses pendidikan akan jauh lebih baik jika kita memperhitungkan untuk memperoleh hasil yang baik tanpa melupakan proses yang baik pula. Hal-hal itu jugalah yang kurang jika kita lihat pendidikan di Indonesia. Kita kurang mempertimbangkan prosesnya, hanya bagaimana dapat meraih standar hasil yang telah disepakati.

Beberapa masalah efisiensi pengajaran di dindonesia adalah mahalnya biaya pendidikan, waktu yang digunakan dalam proses pendidikan, mutu pegajar dan banyak hal lain yang menyebabkan kurang efisiennya proses pendidikan di Indonesia. Yang juga berpengaruh dalam peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang lebih baik.

Jika kita berbicara tentang biaya pendidikan, kita tidak hanya berbicara tenang biaya sekolah, training, kursus atau lembaga pendidikan formal atau informal lain yang dipilih, namun kita juga berbicara tentang properti pendukung seperti buku, dan berbicara tentang biaya transportasi yang ditempuh untuk dapat sampai ke lembaga pengajaran yang kita pilih. Di sekolah dasar negeri, memang benar jika sudah diberlakukan pembebasan biaya pengajaran, nemun peserta didik tidak hanya itu saja, kebutuhan lainnya adalah buku teks pengajaran, alat tulis, seragam dan lain sebagainya yang ketika kami survey, hal itu diwajibkan oleh pendidik yang berssngkutan. Yang mengejutkanya lagi, ada pendidik yang mewajibkan les kepada peserta didiknya, yang tentu dengan bayaran untuk pendidik tersebut.

Selain masalah mahalnya biaya pendidikan di Indonesia, masalah lainnya adalah waktu pengajaran. Dengan survey lapangan, dapat kita lihat bahwa pendidikan tatap muka di Indonesia relative lebih lama jika dibandingkan negara lain. Dalam pendidikan formal di sekolah menengah misalnya, ada sekolah yang jadwal pengajarnnya perhari dimulai dari pukul 07.00 dan diakhiri sampai pukul 16.00.. Hal tersebut jelas tidak efisien, karena ketika kami amati lagi, peserta didik yang mengikuti proses pendidikan formal yang menghabiskan banyak waktu tersebut, banyak peserta didik yang mengikuti lembaga pendidikan informal lain seperti les akademis, bahasa, dan sebagainya. Jelas juga terlihat, bahwa proses pendidikan yang lama tersebut tidak efektif juga, karena peserta didik akhirnya mengikuti pendidikan informal untuk melengkapi pendidikan formal yang dinilai kurang.

Yang kami lihat, kurangnya mutu pengajar disebabkan oleh pengajar yang mengajar tidak pada kompetensinya. Misalnya saja, pengajar A mempunyai dasar pendidikan di bidang bahasa, namun di mengajarkan keterampilan, yang sebenarnya bukan kompetensinya. Hal-tersebut benar-benar terjadi jika kita melihat kondisi pendidikan di lapangan yang sebanarnya. Hal lain adalah pendidik tidak dapat mengomunikasikan bahan pengajaran dengan baik, sehingga mudah dimengerti dan menbuat tertarik peserta didik.

Dalam beberapa tahun belakangan ini, kita menggunakan sistem pendidikan kurikulum 1994, kurikulum 2004, kurikulum berbasis kompetensi yang pengubah proses pengajaran menjadi proses pendidikan aktif, hingga kurikulum baru lainnya. Ketika mengganti kurikulum, kita juga mengganti cara pendidikan pengajar, dan pengajar harus diberi pelatihan terlebih dahulu yang juga menambah cost biaya pendidikan. Sehingga amat disayangkan jika terlalu sering mengganti kurikulum yang dianggap kuaran efektif lalu langsung menggantinya dengan kurikulum yang dinilai lebih efektif.

Konsep efisiensi akan tercipta jika keluaran yang diinginkan dapat dihasilkan secara optimal dengan hanya masukan yang relative tetap, atau jika masukan yang sekecil mungkin dapat menghasilkan keluaran yang optimal. Konsep efisiensi sendiri terdiri dari efisiensi teknologis dan efisiensi ekonomis. Efisiensi teknologis diterapkan dalam pencapaian kuantitas keluaran secara fisik sesuai dengan ukuran hasil yang sudah ditetapkan. Sementara efisiensi ekonomis tercipta jika ukuran nilai kepuasan atau harga sudah diterapkan terhadap keluaran.

Standardisasi Pendidikan Di Indonesia

Jika kita ingin meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, kita juga berbicara tentang standardisasi pengajaran yang kita ambil. Tentunya setelah melewati proses untuk menentukan standar yang akan diambil.

Seperti yang kita lihat sekarang ini, standar dan kompetensi dalam pendidikan formal maupun informal terlihat hanya keranjingan terhadap standar dan kompetensi. Kualitas pendidikan diukur oleh standard an kompetensi di dalam berbagai versi, demikian pula sehingga dibentuk badan-badan baru untuk melaksanakan standardisasi dan kompetensi tersebut seperti Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP).

Selain itu, akan lebih baik jika kita mempertanyakan kembali apakah standar pendidikan di Indonesia sudah sesuai atau belum. Dalam kasus UAN yang hampir selalu menjadi kontrofesi misalnya. Kami menilai adanya sistem evaluasi seperti UAN sudah cukup baik, namun yang kami sayangkan adalah evaluasi pendidikan seperti itu yang menentukan lulus tidaknya peserta didik mengikuti pendidikan, hanya dilaksanakan sekali saja tanpa melihat proses yang dilalu peserta didik yang telah menenpuh proses pendidikan selama beberapa tahun. Selain hanya berlanhsug sekali, evaluasi seperti itu hanya mengevaluasi 3 bidang studi saja tanpa mengevaluasi bidang studi lain yang telah didikuti oleh peserta didik.

Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia juga tentu tidah hanya sebatas yang kami bahas di atas. Banyak hal yang menyebabkan rendahnya mutu pendidikan kita. Tentunya hal seperti itu dapat kita temukan jika kita menggali lebih dalam akar permasalahannya. Dan semoga jika kita mengetehui akar permasalahannya, kita dapat memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia sehingga jadi kebih baik lagi.

Selain beberapa penyebab rendahnya kualitas pendidikan di atas, berikut ini akan dipaparkan pula secara khusus beberapa masalah yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia.

Rendahnya Kualitas Sarana Fisik

Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.

Data Balitbang Depdiknas (2003) menyebutkan untuk satuan SD terdapat 146.052 lembaga yang menampung 25.918.898 siswa serta memiliki 865.258 ruang kelas. Dari seluruh ruang kelas tersebut sebanyak 364.440 atau 42,12% berkondisi baik, 299.581 atau 34,62% mengalami kerusakan ringan dan sebanyak 201.237 atau 23,26% mengalami kerusakan berat. Kalau kondisi MI diperhitungkan angka kerusakannya lebih tinggi karena kondisi MI lebih buruk daripada SD pada umumnya. Keadaan ini juga terjadi di SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK meskipun dengan persentase yang tidak sama.

Rendahnya Kualitas Guru

Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.

Bukan itu saja, sebagian guru di Indonesia bahkan dinyatakan tidak layak mengajar. Persentase guru menurut kelayakan mengajar dalam tahun 2002-2003 di berbagai satuan pendidikan sbb: untuk SD yang layak mengajar hanya 21,07% (negeri) dan 28,94% (swasta), untuk SMP 54,12% (negeri) dan 60,99% (swasta), untuk SMA 65,29% (negeri) dan 64,73% (swasta), serta untuk SMK yang layak mengajar 55,49% (negeri) dan 58,26% (swasta).

Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkat pendidikan guru itu sendiri. Data Balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8% yang berpendidikan diploma D2-Kependidikan ke atas. Selain itu, dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 38,8% yang berpendidikan diploma D3-Kependidikan ke atas. Di tingkat sekolah menengah, dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan S1 ke atas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2 ke atas (3,48% berpendidikan S3).

Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.

Rendahnya Kesejahteraan Guru

Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).

Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.

Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen (Pikiran Rakyat 9 Januari 2006).

Rendahnya Prestasi Siswa

Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.

Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.

Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.

Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.

Rendahnya Relevansi Pendidikan Dengan Kebutuhan

Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

Mahalnya Biaya Pendidikan

Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.

Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.

- Studi Kasus :
Muara Gembong yang digambarkan selama ini sebagai desa tertinggal kini sudah banyak berubah. Kesadaran pendidikan yang kini sudah mulai meningkat menjadi salah satu faktor pertumbuhan di Muara Gembong.

Teriknya matahari sangat terasa sangat terasa didalam kelas. Atap dan genting yang seharusnya menjadi penghalang sengatan matahari sudah tak lagi berada pada tempatnya. Jendela pun sudah kehilangan kaca-kacanya. Cat yang mengelupas di makan usia, juga keramik putih yang berubah kecokelat-cokelatan karena kotoran. Membuat siapapun tak mau berlama-lama di dalam kelas.

“Iya mas, sekolah ini lagi beres-beres untuk proses renovasi,” ujar pak Atit, salah satu staf kurikulum Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Muara Gembong. Usia bangunan sekolah yang terhitung tua, menjadi penyebab banyak kerusakan disana-sini. Sudah hampir terhitung sudah dua puluh tiga tahun sekolah ini menjadi salah satu penggerak pendidikan di kecamatan Muara Gembong kabupaten Bekasi.

Bangunan sekolah yang telah lapuk ini memang belum pernah terjamah oleh renovasi sekalipun. Pihak sekolah sendiri bukan berarti tanpa usaha. Pihak SMPN 1 Muara Gembong sendiri langganan setiap tahun untuk mengajukan permohonan agar diadakan renovasi terhadap bangunan sekolah yang sudah tak layak ini.

Namun keinginan pihak sekolah untuk merenovasi bangunan sekolah ini terbentur dengan adanya program Bantuan Operasional Sekolah. Pihak sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya untuk renovasi kepada orang tua. Alhasil perhatian serta dana dari pemerintah Kabupaten Bekasi, dijadikan satu-satunya harapan untuk melakukan renovasi.

Tahun ini, harapan itu telah menjadi kenyataan “Dana untuk perbaikan gedung SMPN 1 Muara Gembong ini baru akan turun dari Kabupaten Bekasi Agustus nanti,” ungkap Rusdi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi saat dihubungi lewat telepon.

Keterlambatan dana yang diberikan oleh pihak pemerintah Kabupaten, turut membuat pihak sekolah kecewa. “Pihak Pemda semestinya harus melihat kondisi real di lapangan. Apabila cuma diatas kertas tidak ada artinya,” keluh Afri, Wakil kepala sekolah SMPN 1 Muara gembong.

Kekecewaan pihak sekolah tak hanya berhenti sampai disitu. Mereka juga menyesalkan kekurangan tenaga pendidik yang ada di sekolah. Yang ada sekarang hanya dua puluh tiga guru dan sembilan guru yang sudah berstatuskan pegawai negeri sipil. Serta lebih dari setengahnya masih berlatar belakang pendidikan diploma satu dan diploma dua.

SMPN 1 Muara Gembong sendiri memiliki 14 kelas. Dengan prosentase kelas seperi itu paling tidak jumlah ketersediaan guru mencapai tiga kali lipatnya. Sekitar 42 guru semestinya ada untuk mengajar. Ketersediaan guru yang mencukupi diperlukan untuk menciptakan proses belajar yang kondusif. “Satu guru itu bisa mengajar sampai tiga puluh jam pelajaran dalam seminggu, walau begitu kita berdayakan saja guru yang ada saat ini,” ucap Afri.

Masih menurut pengakuan Afri, sekolahnya juga mengalami kesulitan untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik. Hal ini terbentur dengan adanya peraturan Pemda untuk tidak mengangkat guru honorer saat ini. Afri mengatakan, “Jadi lagi-lagi kita hanya menunggu pihak Pemda dalam menyelesaikan masalah kekurangan guru ini. Karena ini semua yang mengatur adalah dari pihak Pemda.”

Namun hal ini di sanggah oleh Rusdi “Di sekolah boleh merekrut guru honorer, lalu dilaporkan ke Pemda. Untuk permasalahan kekurangan guru di Muara Gembong itu disebabkan karena pertumbuhan sekolah yang pesat, sehingga meningkatkan kebutuhan guru pula. Jadi ada ketimpangan kuota. Jumlah guru yang tersedia dengan yang dibutuhkan.”

Dalam bidang pendidikan, kekurangan tenaga pendidik merupakan masalah klasik yang dihadapi oleh masyarakat Muara Gembong. Pada tahun 80-an misalnya, diperlukan selebaran-selebaran tentang kekurangan tenaga pendidik di Muara Gembong. Penyebarannya pun tak hanya di Bekasi. Daerah Kediri, Klaten dan berbagai kota di Jawa Tengah tak luput dari sasaran.

Selain itu, ruang-ruang kelas pun sepi dari kegiatan belajar mengajar karena kekurangan murid. Ibaratnya bukan para murid yang mendaftar untuk sekolah, melainkan pihak sekolah yang mencari murid untuk disekolahkan. Banyak cara yang ditempuh, mulai mendatangi warga dari rumah ke rumah atau lebih popular dengan istilah door to door sampai penyuluhan tentang pentingnya pendidikan dan sekolah yang biasa dilakukan di balai desa. Cara ini pula yang menyebabkan banyak tenaga pendidik Muara Gembong yang berasal dari luar Muara Gembong. Tetapi cara ini tidak sepenuhnya berhasil. Para calon guru kembali mengurungkan niatnya untuk menopang roda pendidikan di Muara Gembong, setelah melihat kondisi geografis Mura Gembong yang sulit dijangkau.

“Banyak yang cuma memberi SK dan tidak jadi mengajar setelah melihat letak Muara Gembong yang jauh dan terpencil,” kenang Afri yang berasal dari Bandung. Ia sendiri mengaku saat awal mengajar di sekolah ini sempat kebingungan mencari SMPN 1 Muara Gembong dan butuh waktu seminggu untuk menemukan sekolah ini.

Selain letaknya yang terpencil dan sulit dijangkau oleh kendaraan darat, ditambah dengan sepinya lalu lalang kendaraan umum menjadi kendala masyarakat menuju sekolah. Dulu pernah ada dua mobil angkutan khusus pelajar, namun sekarang sudah dalam kondisi rusak sehingga tidak dapat digunakan.

Menanggapi kelangkaan akses transportasi di Muara Gembong, Rusdi mengatakan. “Dalam rangka mempermudah akses transportasi, pertamina pernah memberikan seribu sepeda gratis di wilayah Muara Gembong, Babelan, juga tarumajaya.”

- Opini :
Dari faktor - fator diatas dapat disimpulkan bahwa banyaknya masalah yang dihadapi dalam pendidikan kita ini, oleh karena itu kerja sama antara seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan diharapkan dapat mengurangi permasalahan pendidikan demi kecerdasan bangsa yang dimulai dari generasi muda.

2. Mahasiswa dapat menuliskan rumusan angka kelahiran
- Teori :
Dalam demografi, istilah tingkat kelahiran atau crude birth rate (CBR) dari suatu populasi adalah jumlah kelahiran per 1.000 orang tiap tahun. Secara matematika, angka ini bisa dihitung dengan rumus CBR = n/((p)(1000)); di mana n adalah jumlah kelahiran pada tahun tersebut dan p adalah jumlah populasi saat penghitungan. Hasil penghitungan ini digabungkan dengan tingkat kematian untuk menghasilkan angka tingkat pertumbuhan penduduk alami (alami maksudnya tidak melibatkan angka perpindahan penduduk (migrasi).

Indikator lain untuk mengukur tingkat kehamilan yang sering dipakai: tingkat kehamilan total - rata-rata jumlah anak yang terlahir bagi tiap wanita dalam hidupnya. Secara umum, tingkat kehamilan total adalah indikator yang lebih baik untuk tingkat kehamilan daripada CBR, karena tidak terpengaruh oleh distribusi usia dari populasi.

- Studi Kasus :
masalah angka kelahiran di Indonesia
ndonesia dengan jumlah penduduknya kira-kira 185 juta, termasuk negara-negara yang paling banyak jumlah penduduknya. Karena itu, hal-hal yang berkaitan dengan jumlah penduduk ini penting sekali di Indonesia. Kalau di masa depan jumlah ini mau jadi lebih banyak lagi, pasti ada lebih banyak masalah sosial lagi. Pemerintah Indonesia sudah mengambil dua macam tindakan untuk mencegah masalah sosial ini. Yang pertama adalah program KB atau Keluarga Berencana dan yang kedua adalah program transmigrasi. Kedua program ini sudah lama dapat banyak kritik, dari dalam negeri dan dari luar negeri. Di bawah ini, saya mau meneliti salah paham program ini.

Program transmigrasi adalah program nasional untuk memindahkan kelompok penduduk dari satu tempat ke tempat yang lain. Misalnya, kalau ada tempat di mana ada terlalu banyak penduduk, di sana pasti ada banyak masalah, seperti masalah kesehatan, masalah tanah, dan masalah sosial yan lain. Untuk mencegah masalah itu, pemerintah coba memindahkan penduduk dari tempat-tempat seperti itu ke tempat yang lain di mana jumlah penduduknya sedikit. Jadi dulu, penduduk Jawa, Madura dan Bali sudah dipindahkan ke Irian Jaya, Sumatra, dan Kalimantan.

Program ini dapat banyak kritik. Kritik yang pertama adalah mengenai hutan yang menghilang karena transmigran. Mereka menebang pohon-pohon untuk mempersiapkan ladang mereka. Kemudian, dulu ada kelompok transmigran di Kalimantan yang tidak diberi fasilitas untuk bertani. Jadi, mereka tidak bisa berdikari (yaitu: "BERDIri di atas KAkinya sendiRI"). Juga ada masalah kehilangan tempat tinggal orang setempat seperti orang Kubu di Sumatra dan orang Dayak di Kalimantan. Tanah mereka diambil orang transmigran yang baru. Menurut saya, masalah-masalah ini dibesarkan dengan sengaja. Program transmigrasi memang berhasil. Sudah 3.6 juta orang dipindahkan dalam program ini, dan kehidupan mereka sekarang jauh lebih baik daripada dulu.

Dalam program Keluarga Berencana ("Dua Anak Cukup!"), suami-istri diberi informasi dan alat/obat kontrasepsi. Dengan ini, pemerintah mencoba untuk mencegah kelahiran terlalu banyak anak. Kritik atas program ini adalah kritik mengenai obat kontrasepsi yang bernama "Norplant". Perempuan yang pakai Norplant itu tidak bisa beranak lagi untuk selamanya. Dan ada juga orang yang bilang bahwa perempuan dipaksa untuk pakai Norplant ini (Norplant ada sebuah obat yang disuntikkan di bawah kulit).

- Opini :
Banyaknya penduduk yang tidak terkendali menyebabkan masalah sosial, akan lebih baik diadakannya program keluarga berencana.

Tingkat kehamilan cenderung lebih tinggi di negara yang ekonominya kurang berkembang dan lebih rendah di negara yang pertumbuhan ekonominya tinggi.

3. Mahasiswa dapat menjelaskan apa itu dinamika penduduk
- Teori :
Kebijakan kependudukan dan program pembangunan sosial dan ekonomi yang dilaksanakan Indonesia selama tiga dekade yang lalu telah berhasil menurunkan angka kelahiran dan kematian sehingga mampu menghambat laju pertumbuhan penduduk dari 2,3% pada periode 1971-1980 menjadi 1,4% per tahun pada periode 1990-2000. Walaupun demikian, jumlah penduduk Indonesia masih akan terus bertambah. Di daerah yang pertumbuhan penduduknya telah menurun, terjadi perubahan struktur umur penduduk yang ditandai dengan penurunan proporsi anak-anak usia di bawah 15 tahun disertai dengan peningkatan pesat proporsi penduduk usia kerja dan peningkatan proporsi penduduk usia lanjut (lansia) secara perlahan.

Sedangkan di daerah yang tingkat pertumbuhan penduduknya masih tinggi, proporsi penduduk usia 0-14 tahun masih besar sehingga memerlukan investasi sosial dan ekonomi yang besar pula untuk penyediaan sarana tumbuh kembang, termasuk pendidikan dan kesehatan.

Daerah yang berhasil menekan laju pertumbuhan penduduk menghadapi tantangan baru dimana peningkatan yang pesat dari proporsi penduduk usia kerja akan berdampak pada tuntutan perluasan kesempatan kerja. Disamping itu telah terjadi pergeseran permintaan tenaga kerja dengan penguasaan teknologi dan matematika, yang mampu berkomunikasi, serta mempunyai daya saing tinggi di era globalisasi. Kesemuanya ini berkaitan dengan program bagaimana menyiapkan calon pekerja agar mempunyai kualitas tinggi, dengan ketrampilan yang memadai.

Saat ini setiap tahunnya terjadi kelahiran sekitar 4,5 juta bayi. Bayi-bayi ini akan berkembang dan mempunyai kebutuhan yang berbeda sesuai dengan peningkatan usianya. Pada saat ini dari 100 persen anak-anak yang masuk sekolah dasar, 50% diantaranya tidak dapat melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi setelah lulus SMP. Mereka akan putus sekolah dan menuntut pekerjaan padahal tidak mempunyai ketrampilan yang memadai. Sempitnya lapangan kerja membuat para pemuda-pemudi putus sekolah menciptakan pekerjaannya sendiri di sektor informal.

- Studi Kasus :
Pertumbuhan penduduk, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang rendah, dan sempitnya kesempatan kerja merupakan akar permasalahan kemiskinan. Jadi aspek demografis mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan yang dihadapi di Indonesia pada saat ini. Daerah miskin sering ditinggalkan penduduknya untuk bermigrasi ke tempat lain dengan alasan mencari kerja. Mereka dapat berpindah secara permanen, menjadi migran ulang-alik, menjadi migran sirkuler yakni bekerja di tempat lain dan pulang ke rumahnya sekali dalam beberapa minggu atau beberapa bulan, atau menjadi migran musiman, misalnya bekerja di kota setelah musim tanam dan musim panen.

Kemiskinan berkaitan erat dengan kemampuan mengakses pelayanan kesehatan serta pemenuhan kebutuhan gizi dan kalori. Dengan demikian penyakit masyarakat umumnya berkaitan dengan penyakit menular, seperti diare, penyakit lever, dan TBC. Selain itu, masyarakat juga menderita penyakit kekurangan gizi termasuk busung lapar, anemi terutama pada bayi, anak-anak, dan ibu hamil. Kematian bayi adalah konsekuensi dari penyakit yang ditimbulkan karena kemiskinan ini (kekurangan gizi menyebabkan bayi rentan terhadap infeksi).

- Opini :
Perlunya ada pengontrolan dalam dinamika penduduk agar pertumbuhan tidak 'LOSE' yang menyebabkan kemiskinan.