THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Selasa, 10 Juni 2014

Tugas Etika dan Profesionalisme TSI 3



Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online



Dewasa ini teknologi kian berkembang oleh karena itu dapat dimanfaatkan salah satunya dengan melakukan bisnis online atau biasa e-commerce disamping mudah juga menghemat tenaga dan waktu sangatlah efisien. Namun banyak oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab menyalah gunakan kemudahan ini. Dunia internet itu seperti 2 mata pisau, jika tidak digunakan dengan baik maka fatal lah akibatnya, yaitu salah satunya dengan melakukan penipuan online dan itu merupakan salah satu cyber crime,  kita sebagai konsumen patutlah berhati – hati dalam melakukan pembelian online, pastikan dengan benar bahwa bisnis tersebut benar adanya. Untuk menanggapi itu semua dapat dikenakan sanksi oleh UU dan UU ITE, seperti dibawah ini :

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut: 

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” 

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan: 

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” 

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE

Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut. 

Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.  



Dasar hukum:

2.      Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik


Sumber:

Kamis, 22 Mei 2014

Tugas Etika dan Profesionalisme TSI 2



Telah ditemukan 2 juta password curian

Boston (ANTARA News) - Para pakar keamanan jaringan telah menyingkapkan dua juta kata sandi akun-akun Facebook, Google, Twitter dan Yahoo curian dari para pengguna internet di seluruh dunia.

Para peneliti dari SpiderLabs milik Trustwave mengaku menemukan kata-kata sandi itu selagi menyelidiki sebuah server di Belanda yang digunakan para kriminal siber untuk mengendalikan jejaring raksasa komputer-komputer terbobol yang dikenal dengan "Pony botnet."

Kepada Reuters, perusahaan itu menyebutkan telah melaporkan penemuannya tersebut kepada sekitar 90.000 laman dan ISP yang kata-kata sandi para penggunanya ada di server itu.

Data itu termasuk lebih dari 326.000 akun Facebook , sekitar 60.000 akun Google Inc, lebih dari 59.000 akun Yahoo Inc  dan sekitar 22.000 akun Twitter Inc, kata SpiderLabs. 

Korban berasal dari Amerika Serikat, Jerman, Singapura dan Thailand, selain beberapa negara lainnya.

Perwakilan Facebook dan Twitter mengatakan bahwa mereka telah me-reset password-password yang tercuri itu, sedangkan juru bicara Google menolak mengomentari hal ini dan perwakilan Yahoo tak bisa dihubungi.

SpiderLabs mengaku telah menghubungi pihak berwenang di Belanda dan meminta untuk menindak server "Pony botnet".

Analisis yang diposting melalui blog SpiderLabs menunjukkan bahwa password paling umum digunakan orang adalah "123456" yang digunakan oleh hampir 16.000 akun.  Karakter lainnya yang umum dipakai adalah "password," "admin," "123" dan "1."

Graham Cluley, pakar keamanan jaringan independen mengatakan sangat umum bagi orang untuk menggunakan kata sandi sesederhana itu yang juga digunakan kembali pada akun-akun lain yang dimiliki orang, padahal itu sangat mudah dibajak.

"Orang-orang menggunakan kata sandi yang sangat bodoh. Itu semua sama sekali tak berguna," kata dia seperti dikutip Reuters.




Malware berbungkus iklan serang Yahoo Eropa


Jakarta  (ANTARA News) - Beberapa iklan pada laman Yahoo Inc di Eropa pekan lalu menyebarkan software berbahaya yang berpotensi menjalari ribuan pengguna Yahoo, kata Yahoo seperti dikutip Reuters.
Jumat pekan lalu, Fox-IT, perusahaan keamanan komputer berbasis di Delft, Belanda, menulis di sebuah blog bahwa para penyerang telah memasukkan iklan-iklan bermuatan virus jahat pada ads.yahoo.com.
Minggu waktu AS, juru bicara Yahoo mengumumkan, "Pada Jumat 3 Januari di situs-situs Eropa kami, kami kemasukan iklan-iklan yang tidak memenuhi panduan editorial kami, secara khusus iklan-iklan itu menyebarkan malware."
Yahoo mengatakan telah membuang iklan-iklan itu dan bahwa pengguna komputer Mac dan perangkat mobil tak terpengaruh oleh serangan ini.
Malware adalah software yang digunakan untuk mengacaukan operasi komputer, mengumpulkan informasi sensitif, atau mendapatkan akses ke sistem komputer pribadi.

Fox-IT memperkirakan bahwa Jumat itu malware telah disebarkan ke 300.000 pengguna setiap jam, sehingga menginfeksi 27.000 komputer per jam. Negara-negara yang terpapar
virus komputer ini adalah Rumania, Inggris dan Prancis.
"Tidak jelas kelompok mana yang berada di balik serangan ini, namun para penyerang jelas didorong oleh motif uang dan sepertinya menawarkan jasa ke pelaku-pelaku lain," tulis Fox-IT pada 2 Januari dalam posting sebuah blog.

 

Tugas Etika dan Profesionalisme TSI 1





Untuk pembahasan etika informal kali ini, saya akan membahas tentang profesi tukang parkir. Kita semua pasti pernah menggunakan jasa tukang parkir kan?? Jika dilihat dari segi harga, tentu saja tukang parkir ilegal ini jauh lebih murah 2x lipat atau lebih jika dibandingkan dengan parkir di mall atau tempat parkir legal lainnya. Namun bagaimana jika dilihat dari segi keamanan? Memang tidak ada yang menjamin keamanan pada tukang parkir ilegal, tapi yang perlu diketahui tukang parkir ilegal ini juga akan memberikan kenyamanan pada orang yang menggunakan jasanya agar betah untuk kembali parkir di tempat itu dan mengutamakan menjaga kendaraan yang dititipkan agar tidak hilang.

Tukang parkir juga memiliki beberapa etika profesi informal sebagai tukang parkir, diantaranya sebagai berikut :

1.      Kita mengetahui bahwa banyak tersebar tukang parkir ilegal dijalan. Antara tukang parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh berebut lapak. Tentu saja terdapat lapak masing – masing untuk setiap tukang parkir untuk menghindari perselisihan antara tukang parkir yang satu dengan yang lain.
2.      Menyamakan tarif parkir antara tukang parkir yang satu demgam yang lain. Ini juga merupakan salah satu hal yang penting. Antara tempat parkir yang satu dengan yang lain tidak boleh memiliki tarif yang berbeda, karena tentu saja pelanggan akan mencari tempat parkir yang lebih murah. Walaupun begitu, tidak ada aturan yang mengatur tarif parkir disuatu tempat. Tukang parkir boleh saja memasang tarif lebih murah atau bahkan lebih mahal,namun dengan menyamakan tarif, tukang parkir dapat menghindari kecerembuan antara tukang parkir lainnya yang disebabkan karena suatu tempat parkir lebih banyak pelanggannya karena lebih murah dan sebagainya.
3.      Berprofesi menjadi tukang parkir ilegal pun memiliki tanggung jawab yang besar untuk menjaga kendaraan pelanggan. Tidak ada sistem keamanan yang canggih seperti yang terdapat di mall, hanya harus benar-benar teliti menjaga kendaraan pelanggan. Tentu saja, tidak hanya satu kendaraan, puluhan bahkan ratusan kendaraan.
4.      Tukang parkir juga harus memperlakukan kendaraan pelanggan dengan baik. Walaupun tempat parkir tersebut sudah penuh kendaraan, namun tukang parkir selalu menerima jika masih ada kendaraan yang ingin parkir. Akhirnya kendaraan tersebut saling terhimpit antara satu kendaraan dan kendaraan yang lain, terutama motor. Sehingga menyebabkan kendaraan tersebut menjadi lecet atau spion-nya patah dan tentu saja kebanyakan tukang parkir tidak akan bertanggung jawab akan hal semcam itu.
5.      Karena sempitnya lahan parkir yang dimiliki oleh tukang parkir, banyak tukang parkir yang meletakkan kendaraan pelanggannya di pinggir jalan dan tentu saja akan mengganggu aktivitas jalan tersebut dan dapat membuat jalan macet.